Selasa, 16 Jun 2026 20:12 WIB

Penarikan Royalti Per Meter Persegi untuk Hak Cipta Lagu dan Musik Disorot

  • Penulis : Zain Ahmad
  • | Sabtu, 25 Sep 2021 16:57 WIB
Ilustrasi/istimewa
Ilustrasi/istimewa

jatimnow.com - Diundangkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan Musik sejak 31 Maret oleh Dirjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham RI, dikritisi Himpunan Pengusaha Rekreasi dan Hiburan Umum (Hiperhu) Kota Surabaya.

Hal itu menyangkut poin penarikan hak royalti dan hak terkait, di mana dalam aturannya, ada yang dihitung berdasarkan per meter persegi. Dipastikan, jika hal itu terjadi, disebut akan memberatkan bagi pelaku usaha.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Berawan

Ketua Hiperhu Kota Surabaya, George Handiwiyanto mengatakan, sebelum diberlakukan pada 31 Maret 2023, PP itu perlu dikaji ulang. Katanya, dalam PP Nomor 56 ada hitungan hak royalti berdasarkan luasan permeter.

"Jika mengacu hal itu, maka penarikan royalti bakal membebani para pengusaha. Kalau di luar negeri, hitungannya per lagu. Misalnya ada musisi tampil di stadion terbuka atau tertutup, nyanyikan ini (salah satu lagu) mereka akan dikenakan biayanya. Tapi di sini hitungannya per meja, saya rasa ini kurang pas," tegas George, Sabtu (25/9/2021).

Pihaknya tidak mempersoalkan penarikan royalti dan hak terkait, lantaran hal itu memang sudah seharusnya dibayarkan kepada pencita lagu dan pihak-pihak terkait. Namun untuk penghitungan di PP Nomor 56 yang sudah disahkan tahun ini menurutnya perlu dikaji ulang.

"Karena di setiap lagu memang ada hak eklusif, itulah yang mendapatkan royalti. Kalau penarikan royalti diswastakan harus ada alat untuk memonitornya, sehingga bisa setiap saat pemilik lagu atau pencipta dan pihak terkait lainnya bisa memonitor," tambah dia.

Sementara Ketua Gaperhu Surabaya, Edo Loekito juga meminta pemerintah mengkaji ulang PP Nomor 56 tahun 2021 tersebut.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Cerah Berawan

"Kita jelas yang keberatan. Ambil contoh bagaimana jika ada dua lokasi usaha dengan luas 200 meter persegi dan 500 meter persegi. Yang 500 meter persegi customer-nya sedikit, sedangkan yang 200 meter persegi jauh lebih banyak," jelas Edo.

Gaperhu berharap ada kajian ulang terhadap regulasi ini serta mengajak para pelaku usaha duduk bersama sebelum PP ini resmi diberlakukan pada 31 Maret 2023.

Menurutnya, pada hakikatnya musik itu adalah sebuah komoditi yang didengarkan, bukan ditempati. Sehingga, kata dia, kurang tepat jika pembayaran royalti berdasarkan luas tanah.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Cerah Berawan

"Tujuannya adalah hak para seniman musik dilindungi dan dihargai. Kewajiban pengusaha bisa dilaksanakan tanpa memberatkan bisnisnya sehingga negara bisa mendapatkan dampak positif dari semuanya ini," sambung Edo.

Gaperhu sepakat ada hak dari pencipta lagu yang harus diapresiasi supaya industri musik, khususnya nasional akan semakin menunjukkan kelasnya di era digitalisasi seperti sekarang.

"Tentunya pemerintah melalui lembaga-lembaga terkait bisa membuat suatu parameter yang obyektif terkait dengan penggunaan lagu untuk kepentingan komersil di sebuah lokasi usaha," pungkas Edo.

Editor : Narendra Bakrie
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.