Rabu, 17 Jun 2026 16:57 WIB

KPK Eksekusi Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara ke Lapas Tangerang

Mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara (Foto: Republika/Thoudy Badai)
Mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara (Foto: Republika/Thoudy Badai)

jatimnow.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi terpidana kasus suap bantuan sosial Covid-19 untuk Jabodetabek, Juliari Peter Batubara.

Mantan menteri sosial itu dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (lapas) Kelas 1 Tangerang.

Baca Juga: Giliran Pj Sekda Tulungagung yang Diperiksa KPK di Surabaya

"Juliari menjalani pidana penjara selama 12 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Jakarta, Kamis (23/9).

Eksekusi mengacu pada putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 29/Pid.Sus-TPK/2021/PN.JKT.PST tanggal 23 Agustus 2021.

Juliari juga dijatuhi denda Rp 500 juta dengan ketentuan apabila tersebut denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 14,5 miliar. Denda harus dibayarkan paling lama satu bulan setelah perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap.

Ali mengatakan jika tidak dibayarkan dalam batas waktu yang telah ditentukan maka harta bendanya dirampas untuk menutupi uang pengganti dimaksud.

Apabila harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.

Baca Juga: KPK Lakukan Penyelidikan Tertutup di Jawa Timur, Bupati Tulungagung Ditangkap

"Selain itu juga adanya pidana tambahan lain yaitu pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama empat tahun setelah selesai menjalani pidana pokok," kata Ali lagi.

Seperti diketahui, vonis terhadap Juliari Peter Batubara diputus oleh majelis hakim PN Tipikor Jakarta Pusat.

Dalam pertimbangannya, hal yang memberatkan menurut pertimbangan majelis hakim adalah perbuatan terdakwa dapat dikualifikasi tidak ksatria karena dilakukan dalam keadaan darurat bencana non alam yaitu wabah Covid-19.

Sementara hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dijatuhi pidana. Terdakwa sudah cukup menderita dicerca, dimaki, dihina oleh masyarakat.

Baca Juga: Pidato 4 Bahasa Siswa Sekolah Rakyat Sambut Kunjungan Menteri Sosial ke Gresik

 

Lihat Artikel Asli

DisclaimerBerita ini merupakan kerja sama jatimnow.com dengan Republika.co.id. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab Republika.co.id

Editor : REPUBLIKA.co.id
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.