Simpan Sabu di Casing Hp untuk Pesta, Seorang Pemuda Situbondo Diamankan
- Penulis : Sandhi Nurhartanto
- | Senin, 06 Sep 2021 11:31 WIB
jatimnow.com - FR (20), diamankan Polres Situbondo di Jalan Raya Desa Kedungdowo, Kecamatan Arjasa. Dari tangan pengguna narkoba itu ditemukan barang bukti 1 poket sabu yang disimpan di dalam casing handphone (hp).
Dari hasil pengembangan tersangka FR, diketahui narkoba itu diperoleh dari FJ (32). Polisi yang kemudian melakukan penggerebekan dan penggeledahan di rumahnya di Kecamatan Arjasa menemukan 4 poket sabu.
Baca Juga: Satresnarkoba Polres Gresik Ringkus 5 Pengedar Sabu dan Pil Koplo
Kasi Humas Polres Situbondo, Iptu Achmad Sutrisno mengatakan dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2021 berhasil mengungkap kasus narkoba jenis sabu dengan dua orang tersangka berikut barang buktinya.
Baca Juga: Dalam Tiga Bulan, Polres Lamongan Ciduk 40 Pengedar Narkotika
"Kedua tersangka berikut barang bukti sudah diamankan ke Polres Situbondo. Keduanya dijerat Pasal 112 Sub 114 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata dia, Senin (6/9/2021).
Editor : Redaksi