Minggu, 14 Jun 2026 07:33 WIB

Usai JE Ditetapkan Tersangka, Kuasa Hukum Segera Kirim Bukti Bantahan

Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) di Jalan Raya Pandanrejo, Desa Pandanrejo, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu. (Ilustrasi)
Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) di Jalan Raya Pandanrejo, Desa Pandanrejo, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu. (Ilustrasi)

jatimnow.com - Polda Jatim resmi menetapkan JE pendiri Sekolah Selamat Pagi (SPI) yang ada di Kota Batu, menjadi tersangka dugaan kekerasan seksual. Akan tetapi kuasa hukum JE, Recky Bernadus Surupandy bakal menyiapkan bukti dan bantahan atas penetapan tersebut.

"Bukti-bukti jika klien saya tidak melakukan kekerasan seksual segera kita serahkan kepada penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim Minggu depan. Karena itu merupakan pembuktian jika klien saya tidak bersalah atas dalil yang disangkakan," jelas Recky, Senin (9/8/2021).

Baca Juga: UNU Blitar Pecat Oknum Dosen Pelaku Pelecehan Seksual

Namun dia enggan merinci bukti yang akan diserahkan. Intinya bukti tersebut cukup untuk melepaskan tuduhan kepada kliennya.

"Yang disangkakan itu tidak benar, ada buktinya bila klien saya tidak melakukan kejahatan tersebut," imbuhnya.

Baca juga :  Pemilik Sekolah SPI Kota Batu Ditetapkan Tersangka Kasus Kekerasan Seksual

Terpisah, Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, jika pihak kepolisian sedang dalam tahap penyiapan berkas untuk kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan.

Baca Juga: Petra Theatre Angkat Trauma Pelecehan Pria lewat “The Chain”

"Berkas sedang kami lengkapi, selanjutnya nanti akan kami limpahkan ke kejaksaan," tegas dia.

Sebelumnya, JE ditetapkan sebagai tersangka namun tidak dilakukan penahanan setelah penyidik melaksanakan gelar perkara di Polda Jatim, Kamis (5/8/2021).

Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait saat dikonfirmasi mengaku sangat berterima kasih atas keseriusan penyidik Polda Jatim. Dia menilai dugaan tindak pidana yang dilakukan JE sudah masuk kategori extraordinary crime ini.

Baca Juga: Mahasiswa UNU Blitar Gelar Aksi, Minta Dosen Pelaku Kekerasan Seksual Dipecat

“Kami bersyukur JE akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Ini artinya dukungan dari masyarakat terjawab. Saat gelar perkara kemarin. Disitu, ditunjukkan sejumlah bukti kuat berupa kesaksian dari 14 korban, lengkap beserta bukti video," beber Arist melalui sambungan telepon.

Walapun sudah jadi tersangka, Arist berjanji akan terus mengawal kasus tersebut hingga pengadilan. Semua itu wujud keseriusan Komnas PA untuk melindungi anak-anak dari kejahatan serupa dan tidak terulang lagi.

Editor : Arina Pramudita
Berita Terbaru

Mandi Bareng Teman, Pelajar Sragen Tewas Tenggelam di Bengawan Solo Ngawi

Jasad korban berhasil dievakuasi oleh tim SAR gabungan pada radius sekitar 50 meter dari titik awal ia dilaporkan tenggelam di kawasan Desa Mantingan, Kecamatan Mantingan.

Penyegaran Organisasi, Kasat dan Kapolsek Probolinggo Dimutasi

Kapolres mengajak seluruh jajaran Polres Probolinggo untuk terus menjaga profesionalisme dan menjunjung tinggi nilai-nilai Presisi.

Melawan Saat Ditangkap, Dua Pembobol Toko Bangunan Tulungagung Didor

Pelaku diketahui merupakan komplotan pembobolan toko lintas kota dan provinsi.

Cuaca Akhir Pekan Jatim: 4 Daerah Diminta Waspada Hujan Lebat

Peta peringatan dini ini merepresentasikan nilai akumulasi curah hujan harian paling tinggi dalam skala satu kabupaten atau kota.

Gol Larin Selamatkan Kanada dari Kekalahan Saat Melawan Bosnia-Herzegovina

Tuan rumah Kanada harus puas bermain imbang 1-1 di laga pembukan grup B Piala Dunia 2026.

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Berawan

Waspadai potensi turunnya hujan dengan intensitas ringan di beberapa wilayah.