Kamis, 18 Jun 2026 09:39 WIB

Temui Korban Dugaan Pelecehan di Kota Batu, Komnas PA Beberkan Informasi Baru

Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait (tengah) - (Foto: Dok. jatimnow.com)
Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait (tengah) - (Foto: Dok. jatimnow.com)

jatimnow.com - Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait bertemu dua korban dugaan kekerasan seksual dan eksploitasi ekonomi di Kota Batu, Sabtu (19/6/2021).

Arist menyebut bahwa Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Jatim akan memanggil JE pada Selasa (22/6/2021). Selain itu, Arist juga mengatakan bila ada 5 pengelola sekolah yang mengetahui kejadian, tetapi tidak melakukan pencegahan.

Baca Juga: Audit Sampah Ungkap Sachet Kuasai Limbah Rumah Tangga Batu

"Hasil pengembangan penyidikan terduga pelaku JE akan dimintai keterangan penyidik pada Selasa. Lalu untuk yang lima itu sesungguhnya mengetahui persoalan ini tetapi tidak berbuat. Itu juga kita serahkan ke penyidik agar juga bisa diproses lebih lanjut," terangnya.

Menurut Arist, tempat kejadian tidak hanya terjadi di Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu saja, tapi juga di tempat lain. Harapan dia, informasi baru itu bisa menjadi tambahan bagi penyidik untuk melengkapi bukti-bukti.

"Bahwa terduga JE bisa dijerat 3 pasal berlapis sesuai UU 17 Tahun 2016 sekaligus Pasal 81 dan 82 UU 17 Tahun 2016 dengan ancaman seumur hidup bahkan bisa mendapatkan kebiri lewat suntik kimia," beber dia.

Baca Juga: Pemuda Mojokerto Lompat dari Jembatan Cangar Batu, Ini Dugaan Motifnya

Dia menambahkan, untuk dugaan kekerasan fisik yang juga dilaporkannya ke Polda Jatim, itu berupa menampar dan melakukan eksploitasi ekonomi dengan cara mempekerjakan korban saat mereka masih anak-anak.

"Bahkan sang anak yang diberikan perlakuan seperti itu langsung menyatakan keluar dari sekolah tersebut. Bukti yang sudah ia serahkan yaitu dokumen foto dari para korban. Oleh karena itu kami tempatkan ke lima orang itu adalah saksi yang mengetahui, bukan saksi yang mendengar dari orang lain," ungkapnya.

Baca Juga: Mikutopia, Destinasi Wisata Alternatif di Kota Batu

Apalagi, lanjut Arist, pengelola yang dilaporkan ke Polda Jatim pernah diberitahu langsung oleh korban dengan bersumpah di atas Al-Quran dan menyatakan peristiwa itu benar, tapi tidak diindahkan. Bahkan mereka tidak melakukan perlindungan.

"Artinya menurut UU PA 2014, lima orang itu melakukan pembiaran atau ikut serta terjadinya peristiwa kejahatan dan bisa diancam hukuman lima tahun penjara," tandasnya.

Editor : Narendra Bakrie
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.