Selasa, 16 Jun 2026 09:16 WIB

Pemilik Gerai Makanan Online di Surabaya Tersangka, Begini Pengakuannya

Tersangka ES (kiri) dan barang bukti dibeber di Mapolrestabes Surabaya
Tersangka ES (kiri) dan barang bukti dibeber di Mapolrestabes Surabaya

jatimnow.com - Pemilik gerai makanan online yang diduga melakukan penipuan dan menjiplak nama restoran termana di marchant ojek online akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Unit Resmob Polrestabes Surabaya.

Kanit Resmob Polrestabes Surabaya, Iptu Arief Rizky Wicaksana mengatakan tersangka berinisial ES (35) telah mencatut menu dari restoran ternama dalam bisnis yang dijalankannya itu sejak 2019. Tersangka memiliki 30 gerai online, tersebar di Surabaya dan Sidoarjo.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Berawan

"Tersangka menjalankan bisnisnya sejak 2019 dengan konsep cloud kitchen. Cloud kitchen merupakan warung yang hanya menyediakan pesan antar secara online. Namun makanan yang disediakan berbeda dengan yang ditawarkan dalam aplikasi," jelas Arief, Jumat (18/6/2021).

Menurut Arief, ulah tersangka menimbulkan kerugian bagi masyarakat yang memesan melalui aplikasi ojol, karena tidak sesuai apa yang diinginkan pelanggan.

Baca juga:  Pemilik Gerai Makanan Online di Surabaya Diciduk Polisi, Ini Kasusnya

Arief menyebut, dalam menjalankan bisnisnya, tersangka mengontrak rumah atau ruko di beberapa daerah kemudian disulap menjadi dapur. Tersangka juga merekrut pegawai untuk menyiapkan makanan yang dipesan melaui aplikasi.

"Ada beberapa handphone yang nantinya dipakai untuk menerima pesanan dari aplikasi ojol," jelas Alumni Akpol Tahun 2013 itu.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Cerah Berawan

Dalam satu bulan, lanjut Arief, keuntungan yang didapat tersangka sekitar Rp 5 juta.

Sementara tersangka ES mengaku, cara daftar menu dan nama resto dilakukan secara online. Untuk kriteria dan syarat yang dilakukan disampaikan secara terlampir melalui email dan verifikasi ke pihak merchant ojek online.

Supaya lolos di marchant ojek online tersebut, dia mendaftarkan menggunakan data orang lain yang disebutnya sebagai rekanan ataupun data diri milik pegawainya.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Cerah Berawan

"Di setiap kitchen ada beberapa menu. Untuk identitas (setiap menu dan resto) menggunakan nama rekan, sistemnya kerjasama, seperti konsinyasi stok lauknya," ujarnya.

"Sudah setahun lebih (menjalankan bisnis). Gak sengaja buat nama yang sama," tandasnya.

Atas ulahnya, tersangka ES dijerat Pasal 62 Juncto 8 Undang-undang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.

Editor : Narendra Bakrie
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.