Rabu, 22 Jul 2026 08:54 WIB

Waisak, 21 Narapidana di Jatim Dapat Remisi Khusus

  • Penulis : Zain Ahmad
  • | Rabu, 26 Mei 2021 17:03 WIB
Ilustrasi/ jatimnow.com
Ilustrasi/ jatimnow.com

jatimnow.com - Kantor Wilayah Hukum dan Ham (Kanwil Kumham) Jawa Timur memberikan remisi khusus kepada 21 narapidana (napi) pada Hari Raya Waisak 2021.

Remisi itu berupa potongan masa tahanan. Namun tidak ada satu pun napi yang mendapatkan remisi bebas.

Baca Juga: Bikkhu Buddha di Tulungagung Gelar Tradisi Pindapata Jelang Waisak

Pemberian remisi khusus untuk 21 napi itu sesuai dengan Surat Keputusan Nomor PAS-589.PK.01.05.05 Tahun 2021 yang diterbitkan pada Rabu (26/5/2021).

Besarnya remisi yang diberikan bagi tahanan yang menjalani masa tahanan 6-12 bulan mendapat potongan 15 hari.

Bagi yang telah menjalani masa tahanan 1-3 tahun memperoleh remisi 1 bulan. Kemudian masa tahanan 4-5 tahun mendapat 1 bulan 15 hari serta masa tahanan 6 tahun dan seterusnya dapat remisi 2 bulan.

"Ada dasar hukum dan syaratnya, salah satunya berkelakuan baik dalam kurun waktu remisi berjalan," terang Kepala Kanwil Kumham Jatim, Krismono.

Baca Juga: 10 Warga Binaan Lapas Lamongan Terima Remisi Khusus Natal

"Sehingga, dapat dipastikan bahwa sebanyak 21 napi Jatim yang mendapat remisi memenuhi syarat," tambahnya.

Krismono menyebut, rincian yang mendapat remisi khusus ini, 15 hari sebanyak 2 orang, 1 bulan sebanyak 9 orang, 1 bulan 15 hari sebanyak 7 orang dan 2 bulan sebanyak 3 orang.

"Remisi khusus bebas tidak ada (pada Hari Raya Waisak 2021)," jelasnya.

Baca Juga: 17 Narapidana Kristiani di Lapas Kediri Terima Remisi Natal, 4 Belum Penuhi Syarat

Menurut Krismono, remisi khusus ini dapat menghemat anggaran makan napi di lapas-lapas naungan Kanwil Kumham Jatim.

Secara rinci, remisi 15 hari untuk 2 napi bisa menghemat pengeluaran Rp 600 ribu. Remisi 1 bulan untuk 9 napi sebesar Rp 5,4 juta, remisi 1 bulan 15 hari untuk 7 napi sebanyak Rp 6,3 juta dan remisi 2 bulan untuk 3 napi sebesar Rp 3,6 juta.

"Jumlah keseluruhan penghematan biaya makan narapidana setelah mendapatkan Remisi Khusus Hari Raya Waisak Tahun 2021 adalah sebanyak Rp 15,9 juta," pungkasnya.

Editor : Sandhi Nurhartanto
Berita Terbaru

Target 100 GW dan Bottleneck Energi Surya Indonesia

Hingga hari ini, kapasitas pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Indonesia baru sedikit melampaui 1 gigawatt (GW).

5 Fakta Anak Angkat dan Pacarnya Bunuh Ayah di Nganjuk, Ada Cinta Tak Direstui

Penyidikan juga mengungkap pembunuhan pria oleh anak angkatnya itu diduga telah dirancang beberapa hari sebelumnya.

Oknum Polisi di Blitar Ditangkap Saat Pesta Narkoba

Polisi masih melakukan pendalaman terkait kasus ini, oknum anggota Polres Blitar Kota sudah dilakukan penahanan.

Wabup Lamongan Harapkan MPLS Jadi Pijakan Menuju Pendidikan Inklusif

MPLS Ramah merupakan pondasi awal bagi peserta didik dalam membangun karakter, semangat belajar, dan kesiapan menghadapi proses pendidikan.

Prabowo Hadiri Panen Raya Tebu di Malang, Ratusan Petugas Jaga Ketat Rute VVIP

Panen raya dipusatkan di lahan tebu kawasan Pangkalan Udara (Lanud) Abdulrachman Saleh, Dusun Krajan, Desa Bunut Wetan, Kecamatan Pakis.

Beraksi di 20 TKP, Pasangan Jambret Asal Malang Ditangkap Polisi Tulungagung

Sasar pedagang yang hendak pergi ke pasar, salah satu korban meninggal dunia usai dijambret tersangka.