Kamis, 18 Jun 2026 14:53 WIB

Diduga Langgar Prokes, Pesta Ultah Gubernur Khofifah Dilaporkan ke Polda Jatim

  • Penulis : Zain Ahmad
  • | Senin, 24 Mei 2021 12:49 WIB

jatimnow.com - Aktivis 98 Surabaya melaporkan acara ulang tahun Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa dan Wakil Gubernur, Emil Elistanto Dardak ke Polda Jatim, Senin (24/5/2021).

Salah seorang pelapor yang mewakili Aktivis 98, Roni Agustinus mengatakan laporan itu dibuat karena acara ulang tahun tersebut diduga tidak menerapkan protokol kesehatan (prokes).

Baca Juga: Beasiswa LPPD Jatim 2026 Dibuka, Siapkan Kuota Kampus Al-Azhar Mesir

"Dalam hal ini, pejabat publik Khofifah Indar Parawansa sebagai gubernur dan Emil Dardak sebagai wakil gubernur dan Heru Tjahjono sebagai Plh Sekdaprov dilaporkan atas pelanggaran protokol kesehatan sesuai dengan kekarantinaan dan lain sebagainya," katanya.

Selain melaporkan tiga pejabat tersebut, pihaknya juga melaporkan Khofifah terkait dugaan gratifikasi terhadap penyelenggaran acara ulang tahun yang digelar di Gedung Negara Grahadi.

"Jadi ini dua laporan kami yang akan kami sampaikan secara khusus kepada SPKT hari ini. Soal materi hukumnya biar tim kuasa hukum," ujar dia.

Ia menyayangkan klarifikasi dari Gubernur Khofifah yang menyebut berita dan video yang viral itu tidak faktual dan tidak objektif. Padahal, pemberitaan soal pelanggaran protokol kesehatan baik itu dilakukan masyarakat maupun pejabat harus dipublikasikan agar ada efek jera.

Baca Juga: Inflasi Turun Drastis, Gubernur Khofifah Beri Apresiasi Pemkot Probolinggo

"Pelanggaran protokol kesehatan ini harus diproses secara hukum dan tidak ada pembedaan baik penjabat, masyarakat dan lain sebagainya," tegasnya.

Sedangkan ihwal permintaan maaf Khofifah dalam klarifikasinya, menurut Roni hal itu tidaklah cukup untuk menghilangkan proses hukum. Dia kembali menegaskan, pejabat sama halnya dengan masyarakat. Ketika melanggar hukum atau aturan yang berlaku, maka harus diproses.

"Jadi sama seperti masyarakat yang lain, ketika melakukan kegiatan kemasyarakatan juga dibubarkan dan diproses secara hukum. Jadi kami juga meminta persamaan kedudukan di depan hukum," tandasnya.

Baca Juga: Jatim Raih Penghargaan Kategori Pemda Terbaik Penurunan Pengangguran

Kuasa Hukum, Ari Hans Simaela mengatakan bahwa pasal yang digunakan dalam pelaporan tersebut adalah Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 undang-undang nomor 4 tahun 1984 dan tentang wabah penyakit menular Pasal 93 undang-undang nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan serta Pasal 216 KUHP.

"Selain itu kami juga melaporkan ketiga pejabat ini dengan undang-undang Tipikor Pasal 5 dan Pasal 12 undang-undang Tipikor negara terhadap dugaan gratifikasi penggunaan APBD," katanya.

Editor : Sandhi Nurhartanto
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.