Bubarkan Ngabuburit Warga di Tepi Rel, PT KAI: Dapat Membahayakan Jiwa
- Penulis : Mita Kusuma
- | Jumat, 23 Apr 2021 17:42 WIB
jatimnow.com - PT Kereta Api Indonesia (KAI) membubarkan paksa kegiatan ngabuburit yang dilakukan masyarakat di tepi rel.
Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Ixfan Hendriwintoko mengatakan ngabuburit di sekitar rel dapat membahayakan jiwa.
Baca Juga: WNA Penumpang Kereta Api Alami Peningkatan di Daop 9 Jember
Ia mengaku pihaknya rutin melakukan patroli di jalur KA setiap pagi dan setiap sore menjelang waktu berbuka.
“Kami meminta agar warga menjauh di sekitar jalur KA," katanya, Jumat (23/4/2021).
Baca Juga: Daop 9 Resmi Operasikan KA Sangkuriang Rute Banyuwangi-Bandung
Menurutnya, keberadaan masyarakat di jalur KA tersebut tidak dibenarkan. Sebagaimana disebutkan dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian pasal 38 yang tertulis ruang manfaat jalur KA diperuntukan bagi pengoperasian KA dan merupakan daerah tertutup untuk umum.
"Bagi masyarakat yang masih nekat bermain dan beraktifitas di ruang manfaat jalur KA, diancam dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 15 belas juta," ujar dia.
Baca Juga: Insiden di Bekasi Timur, KAI Daop 7 Madiun Batalkan Dua Perjalanan Kereta Api
“Kami imbau masyarakat untuk tidak beraktifitas di sekitar jalur KA, juga bagi para orang tua agar mengingatkan anak-anaknya supaya tidak bermain di sekitar rel, selain mengganggu perjalanan KA, hal itu bisa membahayakan nyawa anak-anak tersebut,” tandasnya.
Editor : Sandhi NurhartantoURL : https://jatimnow.id/baca-34808-bubarkan-ngabuburit-warga-di-tepi-rel-pt-kai-dapat-membahayakan-jiwa