Senin, 22 Jun 2026 20:01 WIB

Wanita ini Terjerat Hukum Usai Curhat Layanan Klinik Kecantikan di Medsos

  • Penulis : Zain Ahmad
  • | Kamis, 22 Apr 2021 19:41 WIB
Stella Monica saat menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Surabaya
Stella Monica saat menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Surabaya

jatimnow.com - Curhatan Stella Monica di media sosial (medsos) soal pelayanan klinik kecantikan yang membuat wajahnya makin memburuk, menyeretnya ke meja hijau.

Wanita asal Surabaya itu dilaporkan ke pihak kepolisian oleh sebuah klinik kecantikan tempat ia melakukan perawatan wajah pada 2019. Setelah ditetapkan tersangka oleh polisi, kini Stella menjalani sidang dan didakwa melanggar pasal pencemaran nama baik.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Cerah

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), Farida Hariani saat membacakan dakwaan di ruang sidang Kartika I Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (22/4/2021).

"Terdakwa juga telah mendistribusikan atau mentransmisikan atau membuat dapat diakses dokumen elektronik dengan cara mengunggah screenshot percakapan direct message dengan saksi T, M dan A yang mengarah kepada kegagalan Klinik L'VIORS dalam menangani pasiennya," tambah Farida.

Sementara Majelis Hakim, Imam Supriyadi kemudian memberi kesempatan terdakwa menanggapi dakwaan itu. Kuasa Hukum Stella yang terdiri dari pengacara LBH Surabaya menyatakan bakal mengajukan eksepsi.

"Kami ajukan eksepsi," sahut kuasa hukum Stella.

Sidang akhirnya ditunda dan dilanjutkan pada Rabu (28/4/2021) dengan agenda penyampaian eksepsi dari pihak Stella.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Surabaya Akhir Pekan Ini: Cerah

Usai sidang, Kuasa Hukum Stella, Muhammad Dimas Prasetyo mengatakan, pengajuan eksepsi itu untuk pembelaan kliennya atas dakwaan JPU.

"Kami belum bisa menyampaikan terkait tanggapan kami nanti," katanya.

Di lokasi yang sama, Juru Bicara Koalisi Pembela Konsumen, Anindya Shabrina menyayangkan kejadian yang menimpa perempuan yang juga didampinginya dalam kasus tersebut.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Cerah

Menurutnya, Stella korban pasal karet UU ITE. Sebagai konsumen seharusnya dilindungi UU 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

"Yang seharusnya bisa diselesaikan dengan sengketa konsumen, justru dikriminalkan. Harapannya Stella diputus bebas," ungkap Anindya.

Stella Monica didakwa mencemarkan nama baik klinik kecantikan L'VIORS melalui tangkapan layar story yang diunggah akun Instagram terdakwa @Stellamonica.h.

Editor : Narendra Bakrie
Berita Terbaru

DPW NasDem Jatim Tunjuk Soehadi Jadi Ketua Dewan Pertimbangan NasDem Bojonegoro

Penunjukan tersebut merupakan bentuk penghargaan dan apresiasi atas dedikasi, loyalitas, serta pengabdian Mulyono selama memimpin dan membesarkan Partai NasDem di Kabupaten Bojonegoro.

Soehadi Moeljono Ditunjuk Jadi Ketua Dewan Pertimbangan NasDem Bojonegoro

Pengalaman panjang dan kontribusi Mulyono dalam membangun struktur partai di Bojonegoro masih sangat dibutuhkan.

Kenang Almarhum Rektor, UIN KHAS Jember Pakai Pita Hitam di Liga Mahasiswa

Sebuah bingkai foto almarhum Prof. Hepni juga tampak dibawa ke tengah lapangan oleh para pemain UIN KHAS.

Tak Sekadar Hiburan, Musik Miliki Peran Krusial di Berbagai Elemen Kehidupan

Musik memegang peranan krusial yang menyentuh berbagai elemen kehidupan, mulai dari aspek sosial, edukasi, hingga menjadi identitas budaya suatu bangsa.

Adela Kanasya Adies Jaga Soliditas Jaringan Relawan Surabaya

Adela Kanasya Adies menemui 1.000 relawan di Surabaya demi menjaga komunikasi politik pasca-PAW menggantikan politisi senior Adies Kadir.

Ketum PBNU Paparkan Capaian di Munas Konbes, Ini Hasilnya

Gus Yahya paparkan capaian organisasi, mulai dari tata kelola organisasi, kaderisasi terstruktur, transformasi digital, aset dan kemandirian, hingga peran kebangsaan dan global.