Penitip Tahu Goreng Isi Sabu Dibekuk, Polisi: 2 Kali Kirim ke Lapas Mojokerto
- Penulis : Achmad Supriyadi
- | Jumat, 26 Mar 2021 12:52 WIB
jatimnow.com - Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota dan Lapas Klas IIB menangkap penitip gorengan tahu yang berisi sabu dan akan diselundupkan ke warga binaan Rizal Fian dan Ahmad Luvis Risvanda.
Pelaku bernama Ahmad Vivin Dwi Arbimansyah (22) warga Desa Brangkal, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto.
Baca Juga: Jenguk Anaknya di Lapas Blitar, Ibu Ini Campur Nasi Dengan Pil Dobel L
Ia merupakan adik kandung dari Ahmad Lubis Risvanda yang mendekam di Lapas Klas IIB Mojokerto.
Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Deddy Supriadi mengatakan ibu IA asal Kecamatan Prambon, Kabupaten Sidoarjo itu masih dijadikan sebagai saksi.
Baca juga:
Baca Juga: Selundupkan Narkoba ke Lapas Tulungagung, Perempuan Ini Ditangkap Petugas
- Penyelundupan Sabu dalam Tahu Goreng ke Lapas Mojokerto Digagalkan
- Pengakuan Perempuan Pembawa Sabu dalam Tahu Goreng ke Lapas Mojokerto
"Status ibu sebagai saksi karena memang tidak mengetahui jika gorengan itu ada narkobanya. Ibu itu hanya ditelpon jika anaknya RF ini minta dibesuk," kata Deddy, Jumat (26/3/2021).
Ia menambahkan, selain menangkap pelaku, polisi juga menyita sabu seberat 0,28 gram dan pil koplo sebanyak 25 ribu butir.
"Ini bandar, selain sabu dan pil koplo juga ditemukan timbangan untuk menimbang barang bukti narkoba tersebut. Pengakuannya tidak pernah bertemu langsung dan memesan lewat telepon," paparnya.
Baca Juga: Lapas Tulungagung Gagalkan Upaya Penyelundupan Narkoba
Menurut mantan Kapolres Sumenep ini, pelaku melakukan penyelundupan narkoba sabu ke lapas 2 kali dengan modus dimasukkan ke dalam gorengan.
"Modusnya sama, pertama kali sabu yang diselundupkan seberat 2 gram sekitar 2 minggu lalu. Pertama dia mengirim langsung dan yang kedua ini melalui ibu yang berasal dari Sidoarjo ini," pungkasnya.
Editor : Sandhi Nurhartanto