Sabtu, 20 Jun 2026 06:25 WIB

Peserta Didik Baru Tahun Ajaran 2021 Hanya Boleh Mendaftar Sesuai Zonasi

Aktivitas sekolah sebelum Pandemi Covid-19 (Foto: Dok. jatimnow.com)
Aktivitas sekolah sebelum Pandemi Covid-19 (Foto: Dok. jatimnow.com)

jatimnow.com - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2021 tidak lagi memberlakukan kelonggaran bagi peserta didik baru. Sehingga pengurusan Surat Keterangan Domisi Khusus (SKDK) tidak lagi berlaku.

Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Surabaya, Ike Inayumiki menyebut bahwa aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) RI Nomor 1 Tahun 2021 untuk PPDB TK, SD, SMP, SMA dan SMK tentang Jalur Zonasi Pasal 17 ayat (4).

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Berawan

Menurut Ike, sesuai peraturan tersebut, calon peserta didik baru hanya bisa mendaftar pada sekolah berdasarkan zonasi masing-masing. Ike menyebut, PPDB tidak memerlukan lagi SKDK, selain dalam keadaan mendesak seperti bencana alam atau bencana sosial.

"Berbeda dengan Tahun 2020, di mana persyaratan kartu keluarga (KK) yang berbeda domisili dengan Calon PDB dapat melampirkan SKDK yang diterbitkan RT diketahui RW dan tercatat di kelurahan setempat," papar Ike, Rabu (17/3/2021).

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Cerah Berawan

Di sisi lain, pada masa PPDB 2021 kali ini, Surabaya sedang mengalami kekurangan daya tampung bagi peserta didik baru di tingkat SMP.

Disebutkan Ike, lulusan SD/MI di Surabaya saat ini telah mencapai 46.575 siswa. Sedangkan daya tampung SMP/Mts baik negeri maupun swasta hanya bisa menampung 41.440 siswa, sehingga terdapat 5.135 siswa yang terancam tidak bisa melanjutkan ke jenjang SMP.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Cerah Berawan

"Kami akan kembali melakukan validasi data pagu SMP swasta. Validasi yang dilakukan ini juga untuk memastikan sekolah utamanya swasta yang berencana menambah pagu jika sudah memenuhi syarat. Mulai dari ketersediaan ruangan, guru dan fasilitas lainnya," jelasnya.

Dalam Permendikbud itu juga disebutkan jika daya tampung siswa dalam satu kelas atau satu rombongan belajar (rombel) hanya dibatasi 32 siswa dalam satu ruangan.

Editor : Narendra Bakrie
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.