Senin, 22 Jun 2026 15:05 WIB

Heru Tjahjono Ditunjuk Jadi Plh Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur

Heru Tjahjono
Heru Tjahjono

jatimnow.com - Heru Tjahjono telah selesai menjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Timur, karena usianya memasuki 60 tahun.

Namun, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa mengusulkan Heru sebagai Plh (pelaksana harian) Sekdaprov Jatim.

Baca Juga: Beasiswa LPPD Jatim 2026 Dibuka, Siapkan Kuota Kampus Al-Azhar Mesir

Usulan penunjukan Heru Tjahjono sebagai Plh Sekdaprov Jatim itu pun diterima oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Setelah Heru dilantik sebagai pejabat fungsional sebagai analis kebijakan ahli utama.

"Penunjukan Plh Sekdaprov sudah sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Timur Nurkholis, Jumat (12/3/2021).

Nurkholis yang didampingi Kepala Inspektorat Provinsi Jawa Timur, Helmi Perdana Putra dan Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi Jawa Timur Lilik Pudjiastuti menerangkan beragam aturan terkait Plh Sekretaris Daerah.

Ia menerangkan, dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 dijelaskan bahwa, apabila pejabat pemerintah berhalangan menjalankan tugasnya, maka yang bersangkutan dapat menunjuk pejabat pemerintahan yang memenuhi persyaratan untuk bertindak sebagai Plh (pelaksana harian) atau Plt (pelaksana tugas).

Penunjukan Heru Tjahjono sebagai Plh Sekdaprov juga diperkuat dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2018, pasal 4 yang menerangkan, kepala daerah dapat menunjuk Plh jika sekda tidak dapat melaksanakan tugas kurang dari 15 hari kerja.

Atau, penerbitan keputusan pemberhentian Sekda kurang dari tujuh hari kerja sampai pengangkatan Pj sekda.

Baca Juga: Jatim Raih Penghargaan Kategori Pemda Terbaik Penurunan Pengangguran

"Secara spesifik tidak diatur dalam Perpres tersebut, terkait masa jabatan Plh. Sehingga, Plh akan mengisi kekosongan jabatan sekda sampai terpilihnya pejabat definitif atau sampai ditunjuknya Pj sekda," paparnya.

Mantan Kepala Biro Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur ini menambahkan, Plh Sekda juga diperkuat dengan Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Kewenangan Plh dan Plt.

Dalam SE BKN tersebut kata Nurkholis, diterangkan bahwa PNS yang menduduki jabatan fungsional dapat ditunjuk sebagai Plh atau Plt sebagai Plh atau Plt jabatan pimpinan tinggi (JPT) madya, JPT pratama, jabatan administrator atau jabatan pengawas.

"Di SE BKN sebelumnya juga sudah diatur yaitu, SE Nomo 2 tahun 2019 yang menjelaskan bahwa, JPT pratama atau jabatan fungsional ahli utama dapat mengisi JPT Madya sepanjang memenuhi persyaratan," jelasnya.

Baca Juga: Jatim Raih Penghargaan Kategori Pemda Terbaik Penurunan Pengangguran

Nurkholis menerangkan, sebelum diterbitkannya Plh Sekda, para pejabat eselon satu di Kementerian Dalam Negeri dan lembaga terkait sudah melakukan rapat terlebih dahulu.

"Sampai diadakan rapat dua kali bersama antar eselon satu di kementerian dan lembaga terkait di Jakarta," jelasnya.

Kepala BKD, Nurkholis

Editor : Sandhi Nurhartanto
Berita Terbaru

DPW NasDem Jatim Tunjuk Soehadi Jadi Ketua Dewan Pertimbangan NasDem Bojonegoro

Penunjukan tersebut merupakan bentuk penghargaan dan apresiasi atas dedikasi, loyalitas, serta pengabdian Mulyono selama memimpin dan membesarkan Partai NasDem di Kabupaten Bojonegoro.

Soehadi Moeljono Ditunjuk Jadi Ketua Dewan Pertimbangan NasDem Bojonegoro

Pengalaman panjang dan kontribusi Mulyono dalam membangun struktur partai di Bojonegoro masih sangat dibutuhkan.

Kenang Almarhum Rektor, UIN KHAS Jember Pakai Pita Hitam di Liga Mahasiswa

Sebuah bingkai foto almarhum Prof. Hepni juga tampak dibawa ke tengah lapangan oleh para pemain UIN KHAS.

Tak Sekadar Hiburan, Musik Miliki Peran Krusial di Berbagai Elemen Kehidupan

Musik memegang peranan krusial yang menyentuh berbagai elemen kehidupan, mulai dari aspek sosial, edukasi, hingga menjadi identitas budaya suatu bangsa.

Adela Kanasya Adies Jaga Soliditas Jaringan Relawan Surabaya

Adela Kanasya Adies menemui 1.000 relawan di Surabaya demi menjaga komunikasi politik pasca-PAW menggantikan politisi senior Adies Kadir.

Ketum PBNU Paparkan Capaian di Munas Konbes, Ini Hasilnya

Gus Yahya paparkan capaian organisasi, mulai dari tata kelola organisasi, kaderisasi terstruktur, transformasi digital, aset dan kemandirian, hingga peran kebangsaan dan global.