Senin, 08 Jun 2026 09:08 WIB

Ajak Balikan Tetapi Ditolak, Pemuda ini Bacok Kepala Mantan Pacarnya

  • Penulis : Zain Ahmad
  • | Sabtu, 20 Feb 2021 21:00 WIB

jatimnow.com - M Firman Z (22), warga Njenu, Tuban diamankan Unit Reskrim Polsek Genteng setelah membacok mantan pacarnya hingga mengalami luka robek di bagian kepala belakang. Korban berinisial RF (21), asal Bangkalan, Madura.

Kanitreskrim Polsek Genteng, Iptu Sutrisno menyebut peristiwa itu terjadi di Jalan Undaan Wetan, Surabaya.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Cerah Berawan

Diketahui, korban berangkat kerja di salah satu rumah sakit di kawasan Undaan Wetan dengan berjalan kaki. Wanita itu tiba-tiba dihentikan oleh tersangka yang mengendarai motor.

"Tersangka turun dari motornya dan mengajak korban mengobrol. Setelah itu, pelaku mengajak korban untuk balikan pacaran, tapi ditolak dan akhirnya cek-cok. Kemudian tersangka mengambil senjata tajam di tasnya, dan dibacokkan ke kepala bagian belakang korban," terang Sutrisno, Sabtu (20/2/2021).

"Luka robeknya ada tiga. Semuanya di bagian belakang. Saat ini masih dalam proses penyembuhan," tambahnya.

Setelah membacok korban, tersangka melarikan diri dengan melawan arus. Sementara korban yang kesakitan, ditolong warga hingga kemudian dilarikan ke rumah sakit terdekat.

Polisi yang mendapat laporan kemudian melakukan penyelidikan dan olah TKP. Setelah mendapat petunjuk, polisi mengejar pelaku ke Kota Kediri, Bojonegoro dan Tuban.

Baca Juga: Motorola Solutions Resmikan Learning Center Baru di Surabaya

"Kami mengejar pelaku hingga tiga hari. Kami dapat informasi jika tersangka bersembunyi di rumah kerabatnya di daerah Kecamatan Njenu, Kabupaten Tuban. Langsung kita kejar ke sana dan berhasil kita amankan," jelasnya.

Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku sangat mencintai korban. Ia mendatangi korban waktu itu karena ingin mengajak balikan.

Tapi karena ditolak dan korban sudah tidak suka lagi, akhirnya tersangka naik pitam hingga kemudian membacoknya.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Cerah Berawan

"Motifnya memang karena asmara," tandas Sutrisno.

Dari kasus ini, penyidik menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya 1 buah senjata tajam ukuran 40 sentimeter jenis bendo tanpa gagang kayu dan surat visum et repertum RSU dr Soetomo Surabaya.

"Tersangka dijerat Pasal 351 ayat 2 dan atau Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 2 UU Darurat No. 12 atau 1951 dengan ancaman hukumannya 5 tahun penjara," tandasnya.

Editor : Sandhi Nurhartanto
Berita Terbaru

Melihat Jejak Soekarno di Surabaya Melalui Pameran "Aku Arek Suroboyo"

Tema "Aku Arek Suroboyo" dipilih untuk menegaskan identitas Bung Karno sebagai putra daerah yang tumbuh dan ditempa di Surabaya sebelum menjadi tokoh besar Indonesia.

1.232 Atlet Taekwondo Bertarung di Ksatria Nusantara PBTI Series Kediri

Para atlet diharapkan dapat menjadi bibit-bibit terbaik Indonesia yang akan mewakili bangsa pada berbagai ajang internasional.

Menkop Bantah Isu Jual Beli Titik Koperasi Merah Putih, Sempat Viral di Kediri

Menkop Ferry menargetkan seluruh bangunan Koperasi Merah Putih, gerai usaha, serta fasilitas pendukung koperasi desa dapat selesai pada Agustus mendatang.

Turnamen Gerindra Cup U17 di Kediri Dimulai, Wadah Pembinaan Pesepakbola Muda

“Saya berharap dari stadion (Brawijaya) ini akan lahir pemain-pemain handal yang nantinya bisa memperkuat Indonesia," kata Anwar Sadad.

Menkop Dukung Kemitraan Petani-Koperasi di Kediri, Kejar Swasembada Gula 2028

Kolaborasi ini merupakan bentuk sinergi nyata antara koperasi, petani, dan pelaku industri.

Akhir Pekan Cuaca di Surabaya Cerah, tapi Waspada Panas yang Menyengat

Tidak terlihat adanya potensi hujan yang signifikan sepanjang hari. Cuaca mendukung berbagai aktivitas masyarakat, khususnya aktivitas di luar ruangan.