Selasa, 16 Jun 2026 20:20 WIB

Mayat di Lahan PJB, Polisi: Anak Tumbalkan Ibunya demi Harta Karun

ilustrasi/ jatimnow.com
ilustrasi/ jatimnow.com

jatimnow.com - Pelaku pembunuh Mistrin (56), asal Jalan Abiyoso, Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang yang ditemukan di salah satu lahan PT Pembangkitan Jawa-Bali (PJB) adalah anak kandungnya sendiri yang bernama Arifudin Hamdy (35).

Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar mengatakan motif membunuh Mistrin karena pelaku ingin mendapat harta karun dan menjadikan ibunya sebagai tumbal untuk meraih kekayaan.

Baca Juga: Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Baca juga: 

"Itu yang melatarbelakangi pelaku tega membunuh ibunya. Sebelumnya ia juga mendatangi seorang dukun di Blitar. Dari keterangannya, ada harta karun tertimbun di sekitar kios tempat korban berjualan," jelas Hendri, Selasa (16/2/2021).

Dari petunjuk dukun itu, pelaku bersama ibunya melakukan penggalian di sekitar TKP. Harapannya jika sampai menemukan harta karun seperti petunjuk sang dukun ia bisa kaya mendadak dengan cara singkat.

"Ketika melakukan penggalian itulah, pelaku katanya mendapat bisikan gaib. Waktu itu ibunya juga pas merasa pusing. Kata pelaku, bisikan itu meminta agar menumbalkan ibunya agar harta karun segera terlihat," ujar dia.

Pelaku kemudian mendorong ibunya ke lubang galian hingga meninggal di lokasi. Setelah ibunya tewas, pelaku sempat menguburnya dan harta juga tidak terlihat.

Baca Juga: Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

"Setelah tiga hari, pelaku masih saja mendatangi lokasi. Bukan melihat keadaan ibunya, tapi malah memantau apakah harta itu muncul apa tidak," lanjutnya.

AKBP Hendri mengatakan dari penyidikan diketahui jika pelaku tidak memiliki gangguan jiwa. Ia menyebut pelaku terobsesi menjadi kaya hingga menggelapkan hatinya.

"Pelaku tidak memiliki gangguan jiwa, harta mungkin menggelapkannya hingga tega membunuh ibunya," tandasnya.

Baca Juga: Muhammadiyah Bangun Pabrik Infus di Malang, Nilai Investasi Capai Rp800 Miliar

Sebelumnya, jenazah MT ditemukan di Desa Karangkates, Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang, Kamis (11/2) lalu.

Jenazah sebagian terkubur di dalam tanah hingga jadi tengkorak namun kakinya menjorok keluar dan telah membusuk.

Pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, juncto Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang menyebabkan meninggal dunia, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Editor : Sandhi Nurhartanto
Berita Terbaru

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.

Curi Uang Kotak Amal Masjid, Pria di Blitar Diarak Warga

Pihak takmir masjid dan warga jemput pelaku di rumah, kini pelaku sudah diserahkan ke pihak berwajib.

Satresnarkoba Polres Gresik Ringkus 5 Pengedar Sabu dan Pil Koplo

Para tersangka biasa menjalankan operasinya di sekitaran Gresik dan Lamongan.