Jumat, 24 Jul 2026 23:21 WIB

Diduga Korupsi, Camat Duduk Sampeyan, Gresik Tersangka dan Ditahan

Camat Duduk Sampeyan, Kabupaten Gresik, Suropadi saat digiring petugas kejaksaan
Camat Duduk Sampeyan, Kabupaten Gresik, Suropadi saat digiring petugas kejaksaan

jatimnow.com - Setelah diperiksa Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik, Camat Duduk Sampeyan, Kabupaten Gresik, Suropadi langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas kasus dugaan korupsi, Senin (15/2/2021).

Suropadi yang datang di Kantor Kejari Gresik sekitar pukul 10.00 Wib langsung menjalani pemeriksaan selama tiga jam di ruang Pidana Khusus (Pidsus).

Baca Juga: Dugaan Korupsi Kanjengan, Mantan Bupati Tulungagug Maryoto Diperiksa Kejaksaan

Begitu ditetapkan sebagai tersangka, dalam keadaan kedua tangan terborgol dan menggunakan rompi berwarna oranye, Suropadi kemudian dikirim menuju Rumah Tahanan (Rutan) Banjarsari di Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik.

Kasi Intel Kejari Gresik, Dimaz Atmadi Brata Anandiansyah mengatakan, tersangka sebenarnya telah dipanggil pada minggu lalu untuk proses pemeriksaan, tetapi tersangka tidak memenuhi pemanggilan itu.

"Tim Pidsus kemudian melayangkan surat panggilan lagi pada hari ini," ujar Dimaz.

Menurut Dimaz, dugaan korupsi yang dilakukan Suropadi mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 1 miliar. Jumlah itu didapat dari audit anggaran kecamatan pada Tahun 2017, 2018 dan 2019. Akibat tindakan yang dilakukan itu, tersangka dikenakan pasal 2 dan pasal 1 UU Tipikor.

Baca Juga: Dalami Riwayat Tanah, Kejari Tulungagung Geledah Kantor Kelurahan Kepatihan

Sementara kuasa hukum tersangka, Fajar Trilaksana menjelaskan bahwa pada pemanggilan kali ini kliennya sangat kooperatif menghadiri panggilan kejaksaan. Dirinya juga menyebut bila kliennya telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan, tapi tidak dikabulkan.

'Kami hormati, karena itu kewenangan kejaksaan," tutur Fajar.

Fajar berharap semua proses hukum yang dilakukan kepada kliennya tetap berpegang pada azas praduga tak bersalah. Dirinya juga menyayangkan proses penahanan terhadap kliennya yang pada proses pemeriksaan dinilai belum mengenai pokok materi untuk dapat menentukan kapasitas kliennya sebagai tersangka.

Baca Juga: Demam Piala Dunia 2026 Warnai MPLS di SMP Muhammadiyah 12 Gresik Kota Baru

"Hanya enam pertanyaan menyangkut data aset milik pribadi. Tapi tiba-tiba sudah keluar perintah penahanan. Ini sangat kurang lazim dilakukan," keluh Fajar.

Meski begitu, pihaknya akan mengupas seluruh materi dalam persidangan. Dia bahkan optimis jika nanti dapat mematahkan dakwaan yang dituduhkan jaksa kepada kliennya.

"Kami yakin bisa mematahkan dakwaan jaksa," tegasnya.

Editor : Narendra Bakrie
Berita Terbaru

Target 100 GW dan Bottleneck Energi Surya Indonesia

Hingga hari ini, kapasitas pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Indonesia baru sedikit melampaui 1 gigawatt (GW).

5 Fakta Anak Angkat dan Pacarnya Bunuh Ayah di Nganjuk, Ada Cinta Tak Direstui

Penyidikan juga mengungkap pembunuhan pria oleh anak angkatnya itu diduga telah dirancang beberapa hari sebelumnya.

Oknum Polisi di Blitar Ditangkap Saat Pesta Narkoba

Polisi masih melakukan pendalaman terkait kasus ini, oknum anggota Polres Blitar Kota sudah dilakukan penahanan.

Wabup Lamongan Harapkan MPLS Jadi Pijakan Menuju Pendidikan Inklusif

MPLS Ramah merupakan pondasi awal bagi peserta didik dalam membangun karakter, semangat belajar, dan kesiapan menghadapi proses pendidikan.

Prabowo Hadiri Panen Raya Tebu di Malang, Ratusan Petugas Jaga Ketat Rute VVIP

Panen raya dipusatkan di lahan tebu kawasan Pangkalan Udara (Lanud) Abdulrachman Saleh, Dusun Krajan, Desa Bunut Wetan, Kecamatan Pakis.

Beraksi di 20 TKP, Pasangan Jambret Asal Malang Ditangkap Polisi Tulungagung

Sasar pedagang yang hendak pergi ke pasar, salah satu korban meninggal dunia usai dijambret tersangka.