Selasa, 09 Jun 2026 04:14 WIB

Diduga Korupsi, Camat Duduk Sampeyan, Gresik Tersangka dan Ditahan

Camat Duduk Sampeyan, Kabupaten Gresik, Suropadi saat digiring petugas kejaksaan
Camat Duduk Sampeyan, Kabupaten Gresik, Suropadi saat digiring petugas kejaksaan

jatimnow.com - Setelah diperiksa Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik, Camat Duduk Sampeyan, Kabupaten Gresik, Suropadi langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas kasus dugaan korupsi, Senin (15/2/2021).

Suropadi yang datang di Kantor Kejari Gresik sekitar pukul 10.00 Wib langsung menjalani pemeriksaan selama tiga jam di ruang Pidana Khusus (Pidsus).

Baca Juga: Kampung SIBA KLASIK Gresik Terapkan Kurban Minim Sampah

Begitu ditetapkan sebagai tersangka, dalam keadaan kedua tangan terborgol dan menggunakan rompi berwarna oranye, Suropadi kemudian dikirim menuju Rumah Tahanan (Rutan) Banjarsari di Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik.

Kasi Intel Kejari Gresik, Dimaz Atmadi Brata Anandiansyah mengatakan, tersangka sebenarnya telah dipanggil pada minggu lalu untuk proses pemeriksaan, tetapi tersangka tidak memenuhi pemanggilan itu.

"Tim Pidsus kemudian melayangkan surat panggilan lagi pada hari ini," ujar Dimaz.

Menurut Dimaz, dugaan korupsi yang dilakukan Suropadi mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 1 miliar. Jumlah itu didapat dari audit anggaran kecamatan pada Tahun 2017, 2018 dan 2019. Akibat tindakan yang dilakukan itu, tersangka dikenakan pasal 2 dan pasal 1 UU Tipikor.

Baca Juga: JIIPE Peduli Bagikan Puluhan Hewan Kurban ke Masyarakat Gresik

Sementara kuasa hukum tersangka, Fajar Trilaksana menjelaskan bahwa pada pemanggilan kali ini kliennya sangat kooperatif menghadiri panggilan kejaksaan. Dirinya juga menyebut bila kliennya telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan, tapi tidak dikabulkan.

'Kami hormati, karena itu kewenangan kejaksaan," tutur Fajar.

Fajar berharap semua proses hukum yang dilakukan kepada kliennya tetap berpegang pada azas praduga tak bersalah. Dirinya juga menyayangkan proses penahanan terhadap kliennya yang pada proses pemeriksaan dinilai belum mengenai pokok materi untuk dapat menentukan kapasitas kliennya sebagai tersangka.

Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan dan Kementerian Koperasi Jalin Kerjasama Jaminan Sosial

"Hanya enam pertanyaan menyangkut data aset milik pribadi. Tapi tiba-tiba sudah keluar perintah penahanan. Ini sangat kurang lazim dilakukan," keluh Fajar.

Meski begitu, pihaknya akan mengupas seluruh materi dalam persidangan. Dia bahkan optimis jika nanti dapat mematahkan dakwaan yang dituduhkan jaksa kepada kliennya.

"Kami yakin bisa mematahkan dakwaan jaksa," tegasnya.

Editor : Narendra Bakrie
Berita Terbaru

Optimalkan Produksi Pertanian, Bupati Jember Dorong Petani Muda Masuk Kepengurusan Poktan

Bupati Jember meminta Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) segera berkoordinasi dengan para camat, Gapoktan, dan Poktan untuk menambah keterlibatan generasi muda dalam organisasi petani.

AstraPay Perkuat Digitalisasi UMKM, Dukung Percepatan QRIS Nasional

AstraPay memperkuat digitalisasi UMKM melalui edukasi, QRIS, dan literasi keuangan. Hingga kini telah melayani 17,5 juta pengguna di Indonesia

Savyavasa Mulai Serah Terima Unit, Tandai Babak Baru Hunian Premium Jakarta

Savyavasa mulai serah terima unit kepada penghuni. Apartemen premium di Dharmawangsa ini mencatat penjualan kuat dan minat sewa yang tinggi

MRAN 2026, Bentuk Kepedulian dan Solidaritas Bagi ODHA di Tulungagung

Renungan ini menjadi momen menumbuhkan harapan menghapus stigma dan mengenang ODHA yang sudah meninggal.

BRI Unit Benowo Surabaya Pindah Kantor Mulai 15 Juni, Cek Lokasi Barunya

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk memindahkan operasional BRI Unit Benowo Surabaya ke Jalan Raya Pakal per 15 Juni 2026. Cek detail lokasinya.

Menelusuri Jejak Legenda di Balik Danau Ronggojalu Probolinggo

Danau Ronggojalu dapat diakses dengan mudah, hanya memerlukan waktu tempuh sekitar 30 menit dari pusat Kota Probolinggo.