Sabtu, 20 Jun 2026 22:50 WIB

Pengusaha Surabaya ini Lapor Polisi Atas Raibnya Dana Investasi Saham

jatimnow.com - Seorang pengusaha asal Kota Pahlawan melaporkan perusahaan bernama PT Trisurya Lintas Investama (TLI) ke Polrestabes Surabaya.

Pengusaha yang bernama Ongky Wira Setiawan itu melapor ke polisi setelah dirinya merasa tertipu untuk berinvestasi dengan membeli saham Repurchase Agreement (Repo) setelah diberi tawaran oleh sebuah broker PT Versailles Indomitra Utama (VIU).

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Berawan

"Sebelumnya saya lihat dan pelajari, sekuritasnya juga aman, pakai trust sekuritas juga," kata Ongky, Kamis (11/2/2021).

Ia menyebut, investasi melalui PT TLI dan ia pun langsung mendapat rekening dana nasabah yang dibuatkan oleh perusahaan tersebut.

Pada awal tahun 2018, Ongky membeli 575.100 lembar saham Bank Jabar (BJBR) dengan nilai Rp 1 Miliar.

"Selama itu saya dapat keuntungan sekian persen dari investasi saya sesuai dengan kontrak. Jadi tidak ada masalah awalnya," ujar dia.

Karena tak ada kendala, Ongky kemudian tertarik dan membeli kembali lembar saham BJBR diantaranya, 936 ribu lembar saham (senilai Rp 1,5 miliar), 1.193.900 lembar saham (senilai Rp 2 miliar), dan 588.200 lembar saham (senilai Rp 1 miliar).

Total, Ongky membeli 3.293.200 lembar senilai Rp 5,5 Miliar. Selain itu, Rp 1 Miliar lagi dia belikan saham SMBR. 

"Itu saya beli sekitar tahun 2018 sampai 2019. Ada total lima kontrak, empat produk Bank Jabar (BJBR) dan satu saham produk Semen Baturaja (SMBR)," terangnya.

Setelah jumlah investasi mencapai Rp 6,5 Miliar, ia menyebut belakangan ini investasinya macet. Bunga sembilan persen yang harusnya dinikmati tiap bulan terlambat bayar hingga jatuh tempo.

Merasa ada yang tidak beres,Ongky kemudian melakukan penarikan jumlah uang yang sudah diinvestasikan. Di saat penarikan, muncul selisih saham yang tidak sesuai dengan nilai dan jumlah kontrak awal dengan PT TLI. 

"Ada selisih saham BJBR  yang seharusnya 3.293.200 lembar, hanya tercatat 1.631.900 lembar. Begitu pula saham SMBR 698.400 lembar, hilang 18.700 lembar. Selisihnya sampai setengahnya," ungkapnya.

Selain itu, saat menelusuri lebih jauh, dalam rekeningnya terdapat produk saham milik PCAR yang tak pernah dibelinya tiba-tiba muncul.

"Saya hanya beli dua produk.BJBR sama SMBR. Tiba-tiba ada lagi itu saham milik PCAR. Padahal saya tidak pernah membelinya. Lembarnya seratusan ribu. Saya tidak pernah bermain di nilai saham dibawah seribu per lembar. Itu PCAR nilainya 300 rupiahan per lembar. Jadi saya tidak mau beli dan tidak pernah merasa membelinya. Tapi kok ada di rekening saya. Ini aneh," keluhnya.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Cerah Berawan

Nilai saham yang tak pernah dikehendaki Ongky membuat ia merugi besar. Dari modal sekitar Rp 6,5 Miliar, Ongky hanya bisa menariknya sebesar Rp 1,7 Miliar dan sisanya raib tanpa pertanggungjawaban.

Ongky kemudian melaporkan direktur PT TLI bernama Tommy Iskandar Widjadja ke Polrestabes Surabaya.

Kuasa hukum Advent Dio Randy menyebut ada dugaan pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh PT TLI mengingat produk tersebut ditandatangani oleh Tommy selaku direktur.

"Kami laporkan dugaan penipuan dan penggelapan dan saat ini sudah ditangani oleh penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya," kata Dio.

Ia menyebut jika kliennya telah beberapa kali menjalin komunikasi dengan PT TLI untuk meminta pertanggungjawaban atas nilai investasi yang tidak sesuai itu, namun upaya Ongky tidak disambut baik.

Terpisah, Kuasa Hukum Tommy Iskandar Widjadja, Yudhistira mengatakan jika kliennya tidak pernah mengenal Ongky dan tidak merasa bertransaksi dengannya sama sekali.

"Kami sebagai penasehat hukum dapat kami sampaikan bahwa klien kami tidak pernah mengenal, bertemu apalagi melakukan transaksi REPO saham dengan Saudara Ongky," tegasnya.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Cerah Berawan

Disinggung terkait tanda tangan Tommy selaku direktur PT TLI dalam transaksi bersama Ongky, Yudhistira memastikan jika tidak pernah ada kegiatan tersebut.

"Tidak ada tanda tangan seperti yang disebutkan oleh pelapor. Karena permasalahan ini sudah masuk ke ranah hukum maka klien kami sepenuhnya menyerahkan penanganannya kepada aparat penegak hukum yang tentunya akan melaksanakan tugasnya secara profesional dan sesuai prosedur," terangnya.

Sementara itu, Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Ambuka Yudha membenarkan laporan Ongky Wira Setiawan terhadap Tommy Iskandar Widjadja.

"Benar sudah masuk laporannya," kata Ambuka Yudha, saat dikonfirmasi.

Meaki begitu, Ambuka belum mau membuka detail perkembangan kasus tersebut sejauh ini.

"Masih proses. Untuk pemeriksaan saksi sepertinya sudah. Kalau untuk terlapor masih kami cek dulu ya. Yang pasti kami proses sesuai dengan prosedur yang ada," tandasnya.

Editor : Sandhi Nurhartanto
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.