Sabtu, 20 Jun 2026 02:03 WIB

Terpidana Korupsi GIC Kota Probolinggo Serahkan Uang Kerugian Negara

Istri Suhadak menyerahkan pengembalian uang kerugian negara di Kantor Kejari Kota Probolinggo
Istri Suhadak menyerahkan pengembalian uang kerugian negara di Kantor Kejari Kota Probolinggo

jatimnow.com - Mantan Wakil Wali Kota (Wawali) Probolinggo Suhadak, terpidana kasus korupsi pembangunan Gedung Islamic Center (GIC) mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp 775.446.730,75.

Pengembalian uang kerugian negara itu dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Probolinggo, Jalan Mastrip, Kelurahan Kanigaran, kota setempat, Senin (1/2/2021).

Baca Juga: Panaskan Mesin Politik, Lima PAC PDIP Kota Probolinggo Resmi Dilantik

Kepala Kejari Kota Probolinggo, Yeni Puspita mengatakan, kasus korupsi mantan Wawali Suhadak itu soal proyek pembangunan fisik Gedung Islamic Center.

"Bahwa ada tiga kategori pidana. Pidana pokok dengan hukuman lima tahun, pidana denda senilai Rp 200 juta atau kurungan enam bulan dan uang pengganti kerugian negara senilai Rp 775 juta subsider penjara dua tahun," ungkapnya.

Menurut Yeni, karena terpidana sudah menyerahkan uang pengganti kerugian negara, maka ia tidak lagi menjalani hukuman subsider selama dua tahun.

"Kalau tidak melakukan pembayaran, maka secara otomatis harus mejalani hukuman selama dua tahun," tegasnya.

Namun, lanjut Yeni, terpidana masih memiliki tanggungan untuk membayar denda Rp 200 juta sebagai pidana denda.

Baca Juga: Antisipasi Perundungan, SMPN 5 Probolinggo Perketat Pengawasan Lewat CCTV

"Jika tidak maka ia harus menjalani hukuman kurugan 6 bulan. Saat ini yang dibayarkan hanya uang kerugian negara saja," tambahnya.

Penyerahan uang kerugian negara itu diserahkan langsung oleh Devis Rince Suhadak, istri Suhadak. Penyerahan disaksikan Wali Kota Probolinggo Hadi Zainal Abidin dan Sekda Ninik Irawibawati.

"Uang pengganti kerugian negara tersebut sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Jika tidak maka semua aset kami akan dilelang oleh negara," sambung Devis.

Menurut Devis, dengan membayar uang pengganti kerugian negara, maka secara langsung bisa meringankan beban hukuman yang menimpa suaminya atas kasus GIC.

Baca Juga: Dihujani 12 Catatan Kritis, Begini Jawaban Pemkot Probolinggo Soal Raperda PKL

"Semoga hukuman penjaranya bisa berkurang setelah membayar uang pengganti ini," harapnya.

Untuk diketahui, saat ini Suhadak masih menjalani hukuman terkait kasus Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2009.

 

Editor : Narendra Bakrie
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.