Rabu, 22 Jul 2026 05:23 WIB

Sidang Sengketa Pilwali Surabaya: MK Diminta Anulir Keputusan KPU

  • Penulis : Jajeli Rois
  • | Selasa, 26 Jan 2021 21:22 WIB
Ketua Majelis Hakim MK, Arief Hidayat
Ketua Majelis Hakim MK, Arief Hidayat

jatimnow.com - Kuasa Hukum Pemohon Pasangan Calon Wali Kota-Wakil Wali Kota Surabaya Nomor Urut 02, Irjen Pol (Purn) Machfud Arifin-Mujiaman Sukirno mengajukan petitum ke Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam persidangan sengketa hasil penetepan suara Pilwali Surabaya 2020.

"Sekarang petitumnya, silahkan secara singkat," ujar Ketua Majelis Hakim MK, Arief Hidayat dalam video streaming seperti dilihat jatimnow.com, Selasa (26/1/2020).

Baca Juga: Dimanakah Ibukota Indonesia yang Sebenarnya?

Veri Junaidi, kuasa hukum pemohon menyampaikan poin-poin tentang petitum atau hal yang dimintakan pemohon kepada hakim untuk dikabulkan.

"Petitum. Satu, mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya. Dua, membatalkan keputusan KPU Kota Surabaya Nomor 1419 dan seterusnya tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara pada pemilihan wali kota dan wakil wali kota Surabaya Tahun 2020 tanggal 17 Desember 2020," ujar Veri.

"Tiga, mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 1, saudara Eri Cahyadi dan Ir Armudji sebagai pemenang pemilu kepala daerah dan wakil kepala daerah Kota Surabaya," tambahnya.

Empat, lanjut Veri, memerintahkan KPU Kota Surabaya untuk menerbitkan surat keputusan yang menetapkan Paslon Nomor Urut 02, Machfud Arifin-Mujiaman sebagai wali kota dan wakil wali kota terpilih dalam Pilwali Surabaya 2020.

Kelima, memerintahkan kepada KPU Kota Surabaya untuk melaksanakan keputusan ini atau, satu, mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya.

Baca Juga: MBG dan Ujian Negara, dari Dapur Rakyat hingga Mahkamah Konstitusi

"Dua, membatalkan keputusan KPU Kota Surabaya Nomor 1419 dan seterusnya tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara pada pemilihan wali kota dan wakil wali kota Surabaya Tahun 2020 tanggal 17 Desember 2020," jelasnya.

"Tiga, memerintahkan KPU Kota Surabaya untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang atau PSU di seluruh tempat pemungutan suara (TPS) di Kota Surabaya. Atau apabila Mahkamah berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya," sambung dia.

Dalam persidangan tersebut, Ketua Majelis Hakim MK, Arief Hidayat menyampaikan kepada termohon dan terkait untuk melakukan klarifikasi.

"Nanti begini, saudara termohon kalau itu pelanggaran, tuduhan pelanggaran yang dilakukan termohon, termohon lah harus melakukan klarifikasi. Kalau itu bawaslu, ya bawaslu. Tadi banyak ditujukan pihak terkait, itu harus direspon. Sehingga kita dapat penjelasan yang seimbang dari semua pihak," papar Arief.

Baca Juga: MK Larang Polisi Pidanakan Wartawan, PFI: Kemenangan Besar Demokrasi

Sedangkan pihak Paslon Nomor Ururt 1, Eri Cahyadi-Armudji diterima menjadi pihak terkait.

Persidangan hari ini dengan agenda Pemeriksaan Pendahuluan. Sidang akan kembali digelar pada Selasa, 2 Februari 2020 pukul 11.00 Wib.

"Persidangan agenda mendengarkan jawaban termohon, mendengarkan pihak terkait, mendengarkan pihak bawaslu," tandas Arief.

Editor : Narendra Bakrie
Berita Terbaru

Target 100 GW dan Bottleneck Energi Surya Indonesia

Hingga hari ini, kapasitas pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Indonesia baru sedikit melampaui 1 gigawatt (GW).

5 Fakta Anak Angkat dan Pacarnya Bunuh Ayah di Nganjuk, Ada Cinta Tak Direstui

Penyidikan juga mengungkap pembunuhan pria oleh anak angkatnya itu diduga telah dirancang beberapa hari sebelumnya.

Oknum Polisi di Blitar Ditangkap Saat Pesta Narkoba

Polisi masih melakukan pendalaman terkait kasus ini, oknum anggota Polres Blitar Kota sudah dilakukan penahanan.

Wabup Lamongan Harapkan MPLS Jadi Pijakan Menuju Pendidikan Inklusif

MPLS Ramah merupakan pondasi awal bagi peserta didik dalam membangun karakter, semangat belajar, dan kesiapan menghadapi proses pendidikan.

Prabowo Hadiri Panen Raya Tebu di Malang, Ratusan Petugas Jaga Ketat Rute VVIP

Panen raya dipusatkan di lahan tebu kawasan Pangkalan Udara (Lanud) Abdulrachman Saleh, Dusun Krajan, Desa Bunut Wetan, Kecamatan Pakis.

Beraksi di 20 TKP, Pasangan Jambret Asal Malang Ditangkap Polisi Tulungagung

Sasar pedagang yang hendak pergi ke pasar, salah satu korban meninggal dunia usai dijambret tersangka.