Sabtu, 20 Jun 2026 04:37 WIB

Mantan Kepala Sekolah TK ini Gugat Dua Dinas dan Yayasan di Kota Batu

jatimnow.com - Nining Kusumaningsih, mantan Kepala Sekolah Taman Kanak-kanak (TK) Darul Aqsho menggugat Dinas Pendidikan dan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSPTK) Kota Batu serta yayasannya terdahulu.

Gugatan itu terkait penerbitan izin pendirian satuan pendidikan anak usia dini (PAUD) nomor 420/270/422.105/2017 untuk Yayasan TK Darul Aqsho yang berada di Jalan Lingkar Barat Bawah, Desa Tlekung, Kecamatan Junrejo, Kota Batu.

Baca Juga: Tulungagung Deklasikan SPMB Tahun Ajaran 2026/2027 Bebas Titipan

Ia mendaftarkan gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Malang karena perizinan terkait berdirinya TK Darul Aqsho yang direkomendasikan oleh Dindik pada 3 Oktober 2017 kepada DPMPTSPTK dan diterbitkan pada 30 November 2017 dinilai cacat hukum.

Kuasa hukum Nining, Tommy Hendrajaya Timbang dari Law Firm and Legal Consultans Hidayat & CO mengatakan gugatan yang dilayangkan ke dua dinas karena penerbitan dan proses izin cacat hukum. Diketahui yang sebelumnya proses perizinan diurus oleh Nining.

"Terkait gugatan tersebut, klien saya yang merupakan Kepala Sekolah di TK Darul Aqsho dimintai tolong yayasan untuk mengurus segala kelengkapannya untuk izin pendirian sekolah. Bahkan pengajuan izin atas nama klien saya. Namun tiba-tiba ketika mau terbit, klien saya dibuat tak nyaman sehingga mengundurkan diri dari kepala sekolah," ungkap Tommy, Selasa (26/1/2021).

Tak berselang lama izin pun keluar. Nining pun menilai dalam prosesnya banyak yang menyalahi prosedur dan tak memenuhi persyaratan ketentuan tapi bisa terbit.

Contohnya persetujuan sekolah lain karena di satu desa terdapat tiga sekolah TK, namun tak dikantongi, kemudian tidak adanya kajian rasio jumlah murid di wilayah setempat, dan radius antar sekolah tidak dilengkapi.

"Atas pelanggaran itu klien kami melayangkan protes ke pada dua dinas yaitu Dindik selaku pemberi rekom dan DPMPTSPTK selaku yang mengeluarkan izin, tapi tidak ada tanggapan," tuturnya.

Ia akhirnya menyurati Inspektorat dan dari situ baru ada respon serta memang benar ada beberapa rekomendasi yang mewajibkan harus dipenuhi persyaratan yang belum dilengkapi.

Baca Juga: Klarifikasi Dugaan Praktik Titipan Jabatan, Komisi D DPRD Jember Panggil Dispendik

Permasalahan itu membuat kliennya menuntut ganti rugi dan adanya pembatalan izin yang dikeluarkan. Anehnya lagi Dindik juga memberikan perpanjangan izin pada TK tersebut beberapa waktu lalu.

"Dari situ kan bisa terlihat, jika dianggap layak silahkan dikeluarkan. Kalau tidak layak ya jangan dikeluarkan izinnya," tegasnya.

Belum lagi adanya perpanjangan izin PAUD atas nama kepala sekolah bukan atas nama Nining melainkan sudah berubah atas nama Ana Kurniawati.

"Padahal merujuk Perda Kota Batu nomor 17 pasal 15 ayat 2 tahun 2011 tentang penyelenggaraan pendidikan jelas diatur ada kriteria kepala sekolah harus kualifikasi minimal S1, tapi kepala sekolah baru cuma jenjang SMA dan pengalaman mengajar harus 3 tahun, dan masa kerja selama 10 tahun. Sehingga perpanjangan izin operasional sekolah sama saja cacat hukum," terangnya.

Adanya gugatan pada tiga OPD di Pemkot Batu tersebut dibenarkan oleh Kejari Kota Batu, Supriyanto.

Baca Juga: Dear Bapak - Ibu, Dinas Pendidikan Surabaya Buka Posko SPMB 2026 Pekan Ini

Ia menyebut, sesuai dengan tupoksi Kejaksaan pasal 30 UU tentang Kejaksaan RI menerangkan bahwa salah satu fungsi kejaksaan berdasarkan surat kuasa khusus dapat mewakili pemerintah atau BUMN terhadap permasalah hukum dibidang perdata dan tata usaha negara.

"Dalam hal ini Pemkot Batu yang meliputi Dindik dan DPMPTSPTK digugat oleh mantan Kepsek terkait izin operasional TK di PN Malang sesuai pasal 30 UU tentang Kejaksaan RI kami mewakili OPD yang tergugat," ungkap dia.

Pihaknya menerangkan bahwa dirinya sudah mendapat surat dari beberapa dinas yang digugat untuk meminta bantuan hukum. Pihaknya juga sudah minta paparan terkait permasalahan.

"Sudah dipaparkan permasalahan. Kami sudah telaah dalam perkara tersebut ada masalah perdata yang dialami dinas tersebut. Berdasar itu kejaksaan mewakili sebagai tergugat. Sehingga dalam proses Kejaksaan akan mewakili OPD tergugat hingga perkara selesai," tandasnya.

Editor : Sandhi Nurhartanto
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.