Rabu, 22 Jul 2026 05:52 WIB

Hari ini MK Gelar Sidang Gugatan Perselisihan Hasil Pilwali Surabaya

  • Penulis : Jajeli Rois
  • | Selasa, 26 Jan 2021 13:31 WIB
Machfud Arifin-Mujiaman bersama kuasa hukum (foto dokumen)
Machfud Arifin-Mujiaman bersama kuasa hukum (foto dokumen)

jatimnow.com - Hari ini akan digelar sidang perselisihan hasil Pemilihan Wali Kota Surabaya (Pilwali Surabaya) di Mahkamah Konstitusi (MK).

Dari pantauan jatimnow.com di website resmi Mahkamah Kontitusi (mkri.id), pada Selasa (26/1/2021), sekitar pukul 16.15 Wib akan digelar sidang dengan nomor perkara 88/PHP.KOT-XIX/2021. Pokok perkara yakni Perselisihan Hasil Pemilihan Wali Kota Surabaya tahun 2020.

Baca Juga: Dimanakah Ibukota Indonesia yang Sebenarnya?

Pemohon perkara tersebut yakni, pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Surabaya, Machfud Arifin dan Mujiaman.

Sedangkan kuasa hukum pemohon yakni, Veri Junaidi, Febri Diansyah, Donal Fariz, Jamil Burhanuddin, Muhammad Sholeh dan Slamet Santoso. Agenda sidang di MK pada hari ini yakni, pemeriksaan pendahuluan.

Sebelumnya, Machfud Arifin (MA)-Mujiaman sebagai salah satu pihak yang melayangkan gugatan mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurutnya, MK akhirnya menindaklanjuti permohonan tersebut dengan menerbitkan Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dengan registrasi perkara Nomor: 88/PHP.KOT-XIX/2021.

Baca Juga: MBG dan Ujian Negara, dari Dapur Rakyat hingga Mahkamah Konstitusi

"Terbitnya registrasi perkara tersebut sekaligus membantah sejumlah kabar miring dan asumsi beberapa pihak bahwa perkara tersebut akan ditolak MK sejak awal," ujar Machfud Arifin di Surabaya, Jumat (22/1/2021).

Machfud Arifin memastikan jika dirinya bersama tim telah siap menghadapi sidang sengketa Pilwali Surabaya 2020. Selain itu dirinya memastikan akan menghadiri langsung sidang sengketa tersebut.

"Menghadapi persidangan pendahuluan dan persidangan selanjutnya, tim kuasa hukum sudah mempersiapkan sejumlah fakta yang akan menjadi bukti persidangan nantinya," tegas dia.

Baca Juga: MK Larang Polisi Pidanakan Wartawan, PFI: Kemenangan Besar Demokrasi

Dia berharap nantinya fakta yang disodorkan bisa digunakan untuk menunjukkan bahwa terjadi kecurangan dalam Pilkada Surabaya, 9 Desember 2020, yaitu dilakukan secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM) oleh Tim Pasangan Calon Nomor Urut 1, Eri Cahyadi-Armudji.

"Kuasa hukum akan menujukkan seluruh dugaan kecurangan tersebut di depan para hakim konstititusi sehingga diharapkan membuka 'kotak pandora' kecurangan pilkada yang lalu," tegas mantan Kapolda Jatim ini.

 
Editor : Sandhi Nurhartanto
Berita Terbaru

Target 100 GW dan Bottleneck Energi Surya Indonesia

Hingga hari ini, kapasitas pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Indonesia baru sedikit melampaui 1 gigawatt (GW).

5 Fakta Anak Angkat dan Pacarnya Bunuh Ayah di Nganjuk, Ada Cinta Tak Direstui

Penyidikan juga mengungkap pembunuhan pria oleh anak angkatnya itu diduga telah dirancang beberapa hari sebelumnya.

Oknum Polisi di Blitar Ditangkap Saat Pesta Narkoba

Polisi masih melakukan pendalaman terkait kasus ini, oknum anggota Polres Blitar Kota sudah dilakukan penahanan.

Wabup Lamongan Harapkan MPLS Jadi Pijakan Menuju Pendidikan Inklusif

MPLS Ramah merupakan pondasi awal bagi peserta didik dalam membangun karakter, semangat belajar, dan kesiapan menghadapi proses pendidikan.

Prabowo Hadiri Panen Raya Tebu di Malang, Ratusan Petugas Jaga Ketat Rute VVIP

Panen raya dipusatkan di lahan tebu kawasan Pangkalan Udara (Lanud) Abdulrachman Saleh, Dusun Krajan, Desa Bunut Wetan, Kecamatan Pakis.

Beraksi di 20 TKP, Pasangan Jambret Asal Malang Ditangkap Polisi Tulungagung

Sasar pedagang yang hendak pergi ke pasar, salah satu korban meninggal dunia usai dijambret tersangka.