Sabtu, 20 Jun 2026 01:06 WIB

Sebut Trenggalek Zona Merah Covid-19, Bupati Posting Aturan Terbaru

  • Penulis :
  • | Senin, 18 Jan 2021 18:09 WIB
Tangkapan layar postingan Instagram Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin
Tangkapan layar postingan Instagram Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin

jatimnow.com - Trenggalek dilaporkan masuk zona merah penyebaran Covid-19. Status itu disampaikan Bupati Mochamad Nur Arifin melalui akun Instagram (IG) pribadinya.

Dalam postingannya itu, Bupati Nur Arifin memposting foto peta sebaran Covid-19. Dalam postingan itu dia juga menulis bahwa semua tempat pariwisata ditutup hingga waktu yang belum ditentukan.

Baca Juga: Bank Jatim Salurkan CSR ke Trenggalek Berupa Floor Projector Highlight

"Semua tempat pariwisata ditutup hingga waktu yang belum ditentukan, melihat kajian epidemologi ke depan," tulis Bupati Nur Arifin seperti dibaca jatimnow.com, Senin (18/1/2021).

Ditulis pula oleh Bupati Nur Arifin, sesuai dengan edaran Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) itu, untuk aturan rumah makan juga direvisi. Yaitu pengunjung dibatasi hanya 25 persen dengan penerapan jam malam hingga pukul 19.00 Wib saja.

"Rumah makan hanya boleh melayani pesan antar setelah jam (19.00 Wib) tersebut," tambahnya.

Sedangkan untuk pernikahan hanya dibolehkan akad nikah tanpa pesta dan tanpa makan di tempat. Lalu, pasar dan tempat keramaian akan dilakukan PCR swab massal khususnya di kecamatan dengan kasus aktif dan rata-rata kematian tinggi seperti Watulimo, Trenggalek, Karangan, Pogalan dan Durenan.

Baca Juga: JLS di Tulungagung Telah Rampung Pembangunannya, Tiga Kabupaten Sudah Terhubung

Berikut isi postingan Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin melalui akun Instagram (IG) pribadinya:

PENTING!

Kita sudah masuk zona merah, edaran PPKM bagi rumah makan kita revisi, pengunjung (25% kapasitas) akan dikenakan jam malam pada pukul 19.00 WIB. Rumah makan hanya boleh melayani pesan antar setelah jam tersebut.

Baca Juga: Penutupan Jalan Utama Tulungagung - Trenggalek Tertunda, Ini Alasannya

Semua tempat pariwisata ditutup hingga waktu yang belum ditentukan, melihat kajian epidemologi kedepan. Untuk pernikahan hanya dibolehkan akad nikah tanpa pesta dan tanpa makan ditempat. Pasar dan tempat keramaian akan dilakukan PCR swab masal khususnya dikecamatan dengan kasus aktif dan rata-rata kematian tinggi seperti Watulimo, Trenggalek, Karangan, Pogalan dan Durenan.

Mohon @polres_trenggalek @polppk.trenggalek @kodim_0806 melakukan operasi yustisi guna pendisiplinan pada jam tersebut. Terimakasih.

Untuk layanan pengaduan silahkan hubungi 0822 333 43 800 @kominfotrenggalek sertakan tagar #LaporPemkabTrenggalek.

Editor : Tim Jatimnow
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.