Senin, 22 Jun 2026 02:37 WIB

Pemkot Surabaya Diminta Verifikasi Tempat Usaha saat Pembatasan Baru

Aktivitas jual beli di salah satu tempat usaha di Surabaya sebelum Pandemi Covid-19 (Foto: Dok. jatimnow.com)
Aktivitas jual beli di salah satu tempat usaha di Surabaya sebelum Pandemi Covid-19 (Foto: Dok. jatimnow.com)

jatimnow.com - Komisi B DPRD Surabaya menyarankan pemerintah kota (pemkot) untuk mencari solusi dalam menindaklanjuti pembatasan baru yang diputuskan pemerintah pusat untuk Jawa dan Bali mulai 11 hingga 25 Januari 2021.

Anggota Komisi B DPRD Surabaya, John Thamrun mengatakan, keputusan pemerintah pusat itu perlu disikapi dengan tidak mematikan kondisi perekonomian.

Baca Juga: Surabaya Uji Coba Aplikasi Perlinsos, Pendataan Bansos 15 Menit Jadi

"Perlu solusi. Salah satunya pemkot harus memverifikasi lokasi-lokasi untuk tempat usaha tangguh," ujar John Thamrun, Rabu (6/1/2021).

John Thamrun menjelaskan, verifikasi ini bisa dilakukan dengan melihat lokasi-lokasi usaha yang nantinya diterbitkan sertifikasi. Sertifikasi bisa berupa surat keterangan maupun pengesahan lain, yang menjadi tanggungjawab dinas atau lembaga terkait yang telah ditunjuk.

Dia mencontohkan beberapa lokasi usaha di Surabaya telah menetapkan protokol kesehatan (prokes).

Baca juga:  

Baca Juga: Surabaya Jadi Percontohan Program Indonesia - UEA Cegah Sampah Plastik ke Laut

"Artinya pengusaha ini sudah patuh. Namun pemerintah pusat mengeluarkan kebijakan pembatasan. Mau tidak mau akan mengancam keterpurukan ekonomi lagi di Surabaya," tambah Politisi PDI Perjuangan (PDIP).

Beberapa restoran atau tempat usaha yang telah memenuhi standar prokes meliputi kondisi usaha di ruang terbuka, penyediaan fasilitas cuci tangan, pengecekan suhu tubuh dan pelayanan yang memenuhi standar prokes.

Jhon Thamrun menambahkan, penerbitan sertifikasi harus betul-betul sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang ditetapkan oleh Dinas Kesehatan, IDI maupun standar WHO.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Berawan

"Ini kan jadi solusi. Supaya ekonomi tidak kembali terpuruk dan masih bisa berputar kembali," sambung dia.

Pembatasan baru dikeluarkan pemerintah pusat untuk wilayah-wilayah dengan kriteria yang sudah ditetapkan. Beberapa kriteria itu adalah kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional atau 3%.

Lalu tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional yaitu di bawah 82%. Tingkat kasus aktif di bawah rata-rata tingkat kasus aktif nasional yaitu sekitar 14�n tingkat keterisian rumah sakit atau bed occupancy rate (BOR) untuk ICU dan isolasi yang di atas 70%.

Editor : Narendra Bakrie
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.