Langgar SE Bupati, Satgas Bubarkan Tempat Hiburan Malam di Ponorogo
- Penulis : Mita Kusuma
- | Rabu, 06 Jan 2021 15:04 WIB
jatimnow.com - Satgas Penanganan Covid-19 Ponorogo melakukan razia di beberapa lokasi, Selasa (5/1) malam.
Salah satunya di sebuah tempat hiburan malam (THM) yang berada di Jalan Trunojoyo, Kelurahan Tambakbayan.
Baca Juga: Ribuan Jemaah Hadiri Tabligh Akbar Seabad Gontor
Kabid Ketentraman dan Penertiban dan Kebakaran Satpol PP (Timbumkar) Ponorogo, Siswanto mengatakan penertiban ini berdasarkan SE Bupati Ponorogo tentang penerapan protokol kesehatan.
Dalam SE tersebut, diatur jam malam untuk semua kegiatan dan aktivitas.
"Aturannya mulai pukul 21.00 Wib hingga 04.00 Wib terhitung mulai 31 Desember 2020 hingga 5 Januari 2021 tidak boleh buka," jelas dia, Rabu (6/1/2020).
Baca Juga: Muscab X PPP Ponorogo, Empat Nama Mencuat Pimpin Partai
"Saat kami masuk, ternyata banyak wanita (LC/ ladies club) di situ lalu kita bubarkan," imbuhnya.
Menurutnya, Satgas Penanganan Covid-19 Ponorogo tidak memberikan denda namun hanya memberikan peringatan kepada pengelola karaoke dan meminta untuk tidak mengulanginya lagi.
Baca Juga: Polres Gresik Gerebek Ruko Karaoke, Puluhan Botol Miras Diamankan
"Yang terjaring ini kebanyakan wanita, sedangkan pengunjungnya tidak begitu banyak," jelasnya.
Editor : Sandhi Nurhartanto
URL : https://jatimnow.id/baca-32547-langgar-se-bupati-satgas-bubarkan-tempat-hiburan-malam-di-ponorogo