Sabtu, 20 Jun 2026 01:52 WIB

Polisi Dalami Dugaan Mark Up Anggaran Publikasi Sekwan DPRD Kota Batu

Salah satu perwakilan perusahaan media yang dipanggil Polres Batu sebagai saksi
Salah satu perwakilan perusahaan media yang dipanggil Polres Batu sebagai saksi

jatimnow.com - Kepolisian tengah mendalami dugaan penyalahgunaan anggaran publikasi Bagian Umum Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kota Batu Tahun Anggaran 2015-2019 yang melibatkan puluhan perusahaan media.

Informasi yang beredar, kasus beromor LP: /A/15/X/Res.3.3/2020/Reskrim/SPKT Polres Batu pada tanggal 9 Oktober 2020 itu naik ke penyidikan sejak 20 Oktober 2020 dengan nomor SP Sidik K/77/X/Res 3.3/2020.

Baca Juga: Kesal Disalip, Pria di Malang Lempari Mobil dengan Batu

Salah satu saksi, Muhammad Ismail Hasan yang dimintai keterangan membenarkan pemanggilan tersebut. Saksi dari perwakilan perusahaan media ini dipanggil untuk mendatangi Unit II Pidana Korupsi (Pidkor) Satreskrim Polres Batu.

"Saat pengumpulan data dan keterangan (pulbaket), saya sudah menyerahkan beberapa bukti kerjasama kala itu kepada penyidik. Diketahui setelah saya serahkan, penyidik menunjukkan beberapa dokumen ke saya tampak beberapa Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) fiktif. Bahkan tanda tangan saya dipalsukan," terang Ismail, Rabu (16/12/2020).

Belum lagi, lanjut Ismail, adanya perbedaan besaran nominal harga publikasi kerjasama antara LPJ dan yang dia terima. Lalu dugaan jangka waktu kerjasama yang diduga dimanipulasi atau diperpanjang tahunnya.

Baca Juga: Audit Sampah Ungkap Sachet Kuasai Limbah Rumah Tangga Batu

"Contohnya di LPJ tiap kuitansi menyebut Rp 2 juta, tapi yang kami terima hanya berkisar Rp 1 juta. Temuan ini nyatanya semua perusahaan media, terutama media cetak baik tabloid atau pun harian juga mengalaminya," papar Ismail.

Dalam surat pemanggilan nomor S/Pgl/234/XII/Res.3.3/2020/Satreskrim yang ditanda tangani oleh Kasatreskrim Polres Batu, AKP Jeifson Sitorus menyebut tujuan pemeriksaan dalam rangka penyidikan tindak pidana merujuk Pasal 26 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atau UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sebelumnya dalam pulbaket sudah ada puluhan perwakilan perusahaan media dan jurnalis yang sudah dimintai keterangan dan bukti kerjasama oleh penyidik.

Baca Juga: Pemuda Mojokerto Lompat dari Jembatan Cangar Batu, Ini Dugaan Motifnya

 

 

Editor : Narendra Bakrie
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.