Minggu, 21 Jun 2026 03:16 WIB

Update

Pelayanan Disebut Buruk, Provider TV Swasta Diadukan ke YLPK Jatim

ylpkjatim.or.id
ylpkjatim.or.id

jatimnow.com - Provider TV swasta M diadukan ke Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Jatim karena pelayanannya disebut buruk dan tidak sesuai standar.

Pelanggan M TV , Dhimam Abror mengatakan dirinya berlangganan dengan jaringan televisi berbayar (pay teve) itu sejak 2019. Saat itu pelayanannya cukup bagus dan siaran yang diterima selalu lancar.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Berawan

Tetapi, menurut Abror, tahun ini pelayanan televisi berbasis streaming itu sangat buruk dan jauh di bawah standar.

"Sering macet dan untuk program yang populer sering tidak bisa diakses sama sekali," kata wartawan senior ini dalam siaran pers yang diterima redaksi, Rabu (16/12/2020).

Ia mencontohkan siaran live untuk program kompetisi sepakbola Inggris EPL (English Premier League) yang sangat populer dan menjadi andalan M TV.

"Setiap weekend ketika ada pertandingan big match selalu macet tidak bisa diakses," kata Abror.

Ditambahkannya, dalam dua pekan terakhir ia mengaku kecewa karena dua pertandingan big match Liga Inggris tidak bisa dia saksikan lewat M TV . Dia menduga terjadi overload dan bandwith M TV  tidak mencukupi.

Abror kemudian komplain ke bagian costumer service online, tapi tanggapannya mengecewakan. Malah pekan berikutnya siaran macet tidak bisa diakses lagi.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Cerah Berawan

"Padahal ada pertandingan big match, saya bangun dinihari tapi ternyata siaran tidak bisa diakses," kata Abror yang juga CEO PS Hizbul Wathan Liga 2 PSSI.

Karena berkali-kali dikecewakan dan tidak mendapat layanan yang memuaskan, Abror mengadu ke YLPK Jatim dan langsung diterima oleh Said Sutomo, ketua YLPK Jatim.

"Saya sudah siapkan pengaduan resmi, dan saya juga akan lakukan class action karena banyak pelanggan yang kecewa," ujar penggemar Manchester United ini.

Ketua YLPK Jatim Said Sutomo yang dihubungi mengatakan, sesuai dengan UU Perlindungan Konsumen 8/199, konsumen berhak mendapatkan informasi yang jelas mengenai produk maupun layanan yang sudah dibayarnya."Dan produsen juga berkewajiban melayani konsumen dan memberi informasi yang benar mengenai produk dan layanannya," katanya.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Cerah Berawan

Dalam kasus M TV , Said mengatakan bahwa perusahaan tersebut ditengarai tidak memberikan layanan yang sesuai dengan standar, karena pengaduan dari konsumen tidak direspons dengan memperbaiki kualitas layanan.

Ditambahkan, pelayanan yang tidak sesuai standar ini melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen pasal 8 Ayat 1a.

"Sanksinya bisa denda sampai Rp 5 Miliar atau kurungan sampai dua tahun," kata Said.

Editor : Redaksi
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.