Senin, 15 Jun 2026 20:50 WIB

Pilwali Surabaya 2020

Tayangkan Paslon di Masa Tenang, Pemilik Videotron Bisa Dipidana

Komisioner Bawaslu Surabaya Koordinator Divisi Hukum, Data dan Informasi, Yaqub Baliyya Al Arif (Foto: Istimewa)
Komisioner Bawaslu Surabaya Koordinator Divisi Hukum, Data dan Informasi, Yaqub Baliyya Al Arif (Foto: Istimewa)

jatimnow.com - Memasuki masa tenang, Bawaslu Surabaya beserta jajarannya memantau setiap pergerakan dan aktivitas jelang pencoblosan Pilwali Surabaya, 9 Desember 2020.

Komisioner Bawaslu Surabaya Koordinator Divisi Hukum, Data dan Informasi, Yaqub Baliyya Al Arif berharap, di masa tenang ini, tidak ada lagi aktivitas yang mengarah pada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Berawan

"Kami mengimbau masyarakat, pegiat medsos atau grup WhatsApp untuk tidak berkampanye di masa tenang. Dan jika dilanggar pasti ada konsekuensinya yakni pidana pemilu," terang Yaqub, Senin (7/12/2020).

Yaqub memaparkan, sesuai Pasal 187 Ayat 1, UU Nomor 10 Tahun 2016, jika dengan sengaja melakukan kampanye di luar jadwal waktu yang telah ditetapkan oleh KPU provinsi dan KPU kabupaten dan kota untuk masing-masing calon, sanksi pidananya yaitu penjara paling singkat 15 hari atau paling lama 3 bulan dan atau denda paling sedikit Rp 100 ribu atau paling banyak Rp 1 juta.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Cerah Berawan

Di masa tenang ini, Yaqub juga mengimbau kepada pengelola maupun pemilik videotron agar tidak lagi menayangkan figur, foto, nomor urut serta visi misi pasangan calon.

"Kami mengimbau, untuk pengelola maupun pemilik videotron yang masih menayangkan dan memuat di masa tenang adalah larangan-larangan pada masa tenang Pilkada 2020. Ini juga sudah diatur di Pasal 187 Ayat 2 termasuk pidana pemilu," tegasnya.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Cerah Berawan

Bawaslu Surabaya juga menyoroti beberapa hal yang patut diwaspadai pada masa tenang, yaitu praktik politik uang, netralitas penyelenggara pemilu, ASN dan bantuan sosial (bansos).

Editor : Narendra Bakrie
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.