Video: Pemilik Tanah Surat Ijo Berharap Menjadi Surat Hak Milik
- Penulis : Farizal Tito
- | Sabtu, 21 Nov 2020 20:11 WIB
jatimnow.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menerapkan dua tagihan sekaligus terhadap tanah surat ijo. Yakni Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Izin Pemakaian Tanah (IPT).
Dua tagihan ini diberlakukan jauh sebelum ada payung hukumnya. Sehingga, uang beserta bunga retribusi itu tidak jelas juntrungnya.
Baca Juga: Pemkot Surabaya Serahkan 39 Sertifikat HGB di Atas HPL
Baca Selengkapnya: Perkumpulan Penghuni Tanah Surat Ijo: Hanya MAJU Komitmen Sama Warga
Baca Juga: Gelar Turnamen Kampus, Himpuni Kompak Beri Perhatian Khusus Atlet Muda Golf
Editor : RedaksiURL : https://jatimnow.id/baca-31568-video-pemilik-tanah-surat-ijo-berharap-menjadi-surat-hak-milik