Selasa, 09 Jun 2026 02:50 WIB

Gugatan Singky Ditolak, Polrestabes Surabaya Menang

Pengadilan Negeri Surabaya (Foto dokumen)
Pengadilan Negeri Surabaya (Foto dokumen)

jatimnow.com - Gugatan praperadilan terhadap Kapolrestabes Surabaya terkait penghentian penyidikan (SP3) dalam dugaan 'penjarahan' 420 lebih satwa di Kebun Binatang Surabaya (KBS) oleh Koordinator Aliansi Pecinta Satwa Liar Indonesia (APECSI), Singky Soewadji telah diputuskan.

Hakim tunggal Syarifuddin dalam amar putusannya menolak permohonan praperadilan Singky dan menyatakan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Polrestabes Surabaya tentang dugaan tindak pidana perdagangan satwa di KBS sah menurut hukum.

Baca Juga: Dua Bulan Operasi, 192 Bandit Jalanan Surabaya Dikerangkeng

Dalam sidang praperadilan yang digelar di ruang Sari 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya itu, Hakim Syarifuddin mengatakan salah satu pertimbangan dalam putusan menyebutkan alat bukti yang diajukan pihak pemohon (Singky Soewadji) tidak dapat diterima karena bukan asli alias foto copy.

"Sahnya SP3 tersebut berdasarkan alat bukti yang menjelaskan pemindahan satwa surplus KBS ke 6 Lembaga Konservasi atas sepengetahuan Kementerian Kehutanan dan Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jatim. Sehingga perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana," kata Hakim Syarifuddin.

Baca Juga: Sindikat Mobil Bodong dan STNK Palsu Jaringan Pasuruan-Surabaya Dibongkar

Sementara itu, Penasihat Hukum (PH) pemohon, M Sholeh mengaku kecewa dengan putusan hakim. Ia menyebutkan bukti foto copy tidak dapat diterima dinilainya sesuatu yang aneh.

"Bukti-bukti pemohon sudah di singkronkan dengan bukti yang dimiliki termohon. Artinya bukti ini memiliki kesamaan dengan aslinya. Posisi fotokopi bisa jadi petunjuk," ujar Sholeh kepada jatimnow.com, Senin (16/11/2020).

Baca Juga: Dewan Kesenian Surabaya Laporkan Dugaan Hilangnya Aset Budaya ke Polisi

Apakah akan mengajukan gugatan praperadilan lagi?

"Tergantung dari Pak Singky. Kami menunggu saja karena hakim memperbolehkan pengajuan gugatan kembali," tandasnya.

Editor : Sandhi Nurhartanto
Berita Terbaru

Optimalkan Produksi Pertanian, Bupati Jember Dorong Petani Muda Masuk Kepengurusan Poktan

Bupati Jember meminta Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) segera berkoordinasi dengan para camat, Gapoktan, dan Poktan untuk menambah keterlibatan generasi muda dalam organisasi petani.

AstraPay Perkuat Digitalisasi UMKM, Dukung Percepatan QRIS Nasional

AstraPay memperkuat digitalisasi UMKM melalui edukasi, QRIS, dan literasi keuangan. Hingga kini telah melayani 17,5 juta pengguna di Indonesia

Savyavasa Mulai Serah Terima Unit, Tandai Babak Baru Hunian Premium Jakarta

Savyavasa mulai serah terima unit kepada penghuni. Apartemen premium di Dharmawangsa ini mencatat penjualan kuat dan minat sewa yang tinggi

MRAN 2026, Bentuk Kepedulian dan Solidaritas Bagi ODHA di Tulungagung

Renungan ini menjadi momen menumbuhkan harapan menghapus stigma dan mengenang ODHA yang sudah meninggal.

BRI Unit Benowo Surabaya Pindah Kantor Mulai 15 Juni, Cek Lokasi Barunya

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk memindahkan operasional BRI Unit Benowo Surabaya ke Jalan Raya Pakal per 15 Juni 2026. Cek detail lokasinya.

Menelusuri Jejak Legenda di Balik Danau Ronggojalu Probolinggo

Danau Ronggojalu dapat diakses dengan mudah, hanya memerlukan waktu tempuh sekitar 30 menit dari pusat Kota Probolinggo.