Selasa, 16 Jun 2026 11:03 WIB

Perda CSR Kota Batu Disahkan, Atur Peran Perusahaan di Bidang Ekonomi

Salah satu perusahaan di Kota Batu memberdayakan UMKM (Foto: Dok. jatimnow.com)
Salah satu perusahaan di Kota Batu memberdayakan UMKM (Foto: Dok. jatimnow.com)

jatimnow.com - Peraturan Daerah (Perda) tentang Tanggung Jawab Sosial Lingkungan Perusahaan (TJSLP) atau Corporate Social Responsibility (CSR) di Kota Batu resmi disahkan dalam rapat paripurna secara teleconference, Jumat (6/11/2020).

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Perda TJSLP, Rudi berharap perda tersebut bisa memaksimalkan peranan penting perusahaan yang berdiri di Kota Batu dalam membangun ekonomi dan penciptaan lapangan kerja.

Baca Juga: Audit Sampah Ungkap Sachet Kuasai Limbah Rumah Tangga Batu

Rudi juga berharap perda ini bisa bermanfaat bagi masyarakat Kota Batu. Pasalnya tanggungjawab perusahaan di Kota Batu dinilai belum maksimal terlebih Kota Batu adalah kota wisata.

"Dengan adanya Perda ini perusahaan dan instansi, baik perbankan dan pengelola wisata bisa memiliki peran dalam mengembangkan masyarakat sekitarnya," jelas Politisi PAN ini usai paripurna.

Rudi menambahkan, ke depan perusahaan bisa memberikan sumbangsih kepada masyarakat berupa uang, produk atau barang, hibah, subsidi, beasiswa, bantuan sosial, pelayanan sosial, perlindungan sosial hingga pelatihan atau workshop untuk peningkatan kapasitas masyarakat secara berkelanjutan.

"Adanya perda tersebut perusahaan wajib menerapkan payung hukum yang telah disepakati melalui berbagai proses yang panjang. Bahkan sesuai dalam perda, perusahaan yang melaksanakan TJSLP bakal mendapatkan penghargaan," ungkap Rudi.

Baca Juga: Pemuda Mojokerto Lompat dari Jembatan Cangar Batu, Ini Dugaan Motifnya

Menurutnya, perusahaan yang tidak menjalankan TJSLP bakal mendapatkan sanksi yang akan dituangkan dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) usai pengesahan ini.

Sementara Wakil Ketua I DPRD Kota Batu, Nurochman berharap dengan adanya Perda CSR ini setidaknya mampu memperkuat jaringan kemitraan antara masyarakat, pemerintah, dengan perusahaan yang selama ini masih minim sumbangsihnya.

Apalagi mengacu hasil kajian akademik memang perusahaan wajib mempunyai peran penting dalam pembangunan ekonomi.

Baca Juga: Mikutopia, Destinasi Wisata Alternatif di Kota Batu

"Terutama dalam pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja. Sebelum disahkannya perda ini masih sedikit tempat wisata atau instansi yang telah menjalin CSR misalnya JTP Group, Kusuma Agrowisata, Bank Jatim dan Pegadaian," sambung Ketua DPC PKB Kota Batu ini.

Secara rinci sektor yang wajib menerapkan TJSLP meliputi, pertanian, kehutanan, peternakan sebanyak 13 unit, industri 42 unit, listrik 6 unit, perdagangan 123 unit, bangunan 7 unit, angkutan 5 unit, keuangan atau perbankan 44 unit serta jasa dan service 61 unit.

Editor : Narendra Bakrie
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.