Minggu, 07 Jun 2026 02:55 WIB

Giliran Singky Praperadilan SP3 Kasus 'Penjarahan' Satwa KBS

Singky Soewadji dan M Sholeh
Singky Soewadji dan M Sholeh

jatimnow.com - Giliran Koordinator Aliansi Pecinta Satwa Liar Indonesia (APECSI), Singky Soewadji menandatangani surat kuasa kepada pengacara M Sholeh untuk mendaftarkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Gugatan praperadilan itu terkait Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP) 3 atas dugaan tindak pidana perdagangan satwa di Kebun Binatang Surabaya (KBS) terhadap Polrestabes Surabaya dalam kasus 'penjarahan' 420 lebih satwa.

Baca Juga: Gelar Perkara PT Harum Resource Dinilai Abaikan Bukti Pelapor

"Dengan dicabutnya gugatan praperadilan oleh Kusnan Hadi bukan berarti berakhir. Hari ini, saya menandatangani surat kuasa untuk mendaftarkan gugatan ke PN Surabaya," kata Singky dalam siaran pers yang diterima redaksi, Kamis (15/10/2020).

Ia menjelaskan ada beberapa point yang menyebabkan dirinya mengajukan gugatan praperadilan.

"Dengan diterbitkannya SP3, pihak Ketum Perhimpunan Kebun Binatang Se Indonesia (PKBSI) Rahmat Shah yang juga pengelolah Taman Hewan Siantar dan Sekjen PKBSI Toni Sumampau mantan Ketua Tim Pengelolah Sementara (TPS) KBS yang juga pemilik/direktur Taman Safari Indonesia (TSI) melaporkan saya dan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini ke Polda Jatim dengan tuduhan pencemaran nama baik," kata dia.

"Putusan PN Surabaya dan Mahkamah Agung (MA), saya dinyatakan bebas murni," imbuhnya.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Wisata Jatim: Telaga Sarangan Hujan, KBS-Taman Safari Cerah

"Putusan itu berbunyi terdakwa Singky Soewadji tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penghinaan atau pencemaran nama baik, sebagaimana yang di dakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum, baik dakwaan ke satu dan dakwaan ke dua primer maupun subsider.

Membebaskan terdakwa oleh karenanya dan seluruh dakwaan tersebut. Mengembalikan nama baik dan memulihkan hak-hak terdakwa dalam kedudukan harkat dan martabatnya".

Ia menyebut, pertimbangan putusan bebas murni yang tertuang dalam penetapan adalah dalam enam perjanjian pemindahan satwa KBS ditemukan fakta bahwa bertentangan dengan undang-undang.

Baca Juga: Foto: Serunya Libur Lebaran di Kebun Binatang Surabaya

Diantaranya satwa ditukar dengan uang, mobil, motor, memugar museum dan membangun kandang. Pada saat dibuat perjanjian tersebut ijin Lembaga Konservasi (LK) KBS telah dicabut.

Satwa Appendix I diantaranya komodo dan orangutan tidak ada ijin dari presiden.

"Dari putusan PN dan MA ini maka secara sah telah diakui secara hukum bahwa dalam kasus enam perjanjian tersebut telah terbukti bersalah dan melanggar undang-undang, maka sudah selayaknya gugatan praperadilan dikabulkan dan polisi harus mencabut SP3 dan membuka kembali kasus penjarahan 420 lebih satwa KBS, dan menetapkan para tersangka," tandasnya.

Editor : Sandhi Nurhartanto
Berita Terbaru

Tuai Polemik, Komisi III DPRD Kota Probolinggo Sidak Proyek Swalayan Jalan Cokro

Komisi III telah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi untuk memastikan kelengkapan izin proyek di atas lahan seluas 1,3 hektare tersebut.

Update Kepulangan Haji 2026: 7.581 Jemaah Tiba via Debarkasi Surabaya

Update kepulangan haji 2026 Debarkasi Surabaya: 7.581 jemaah dari 20 kloter tiba di Tanah Air. 2 jemaah asal Malang wafat, 3 lainnya dirawat di RS Arab Saudi.

Peringatan Hari Lanjut Usia Nasional di Jember, Lansia Tangguh Indonesia Tumbuh

Pengalaman dan kebijaksanaan yang dimiliki para lansia merupakan fondasi penting dalam pembangunan bangsa.

Plt Bupati Tulungagung Ajak Masyarakat Lakukan Pemilahan Sampah Dari Sumber

Peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia Tahun 2026, Pemkab Tulungagung gelar deklarasi gerakan pemilahan dan pengolahan sampah dari sumber.

Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Pakar Ingatkan Ancaman Krisis Energi

Pakar lingkungan soroti krisis energi, penumpukan sampah, hingga bahaya mikropolutan di momen Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026.

Peringati Hari Pers Nasional, PWI Tulungagung Siapkan Literasi Media

Pemerintah Kabupaten Tulungagung menyampaikan apresiasi atas dedikasi insan pers yang selama ini menjadi mitra strategis dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat.