Kejari Musnahkan Barang Bukti dari 127 Perkara
- Penulis : Mita Kusuma
- | Senin, 12 Okt 2020 18:42 WIB
jatimnow.com - Barang bukti hasil kejahatan dari 2019 hingga Oktober 2020 dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo. Barang bukti yang dimusnahkan dari 127 perkara
Kajari Ponorogo, Khunaifi Al Humami menjelaskan yang dimusnahkan adalah barang bukti dari perkara yang mempunyai kekuatan hukum tetap.
Baca Juga: Kejari Kota Probolinggo Musnahkan Barang Bukti Sabu, Sajam dan Bondet
"Barang yang dimusnahkan mulai dari tindak pidana kehutanan dari tujuh perkara," katanya, Senin (12/10/2020).
Baca Juga: Muscab X PPP Ponorogo, Empat Nama Mencuat Pimpin Partai
Untuk narkoba ada 70 perkara baik sabu hingga pil double L. Sedangkan barang bukti minuman keras ada 3 perkara. Sedangkan perjudian 47 perkara, tindak pidana penggelapan, penipuan dan pencurian ada 18 perkara.
Baca Juga: Jelang Ramadan Harga Bapokting di Ponorogo Terpantau Stabil
"Tindak pidana kekerasan, pencabulan, pembunuhan, perkara anak, migas dan darurat ada 27 perkara," papar Khunaifi.
Editor : Sandhi NurhartantoURL : https://jatimnow.id/baca-30477-kejari-musnahkan-barang-bukti-dari-127-perkara