Edarkan Narkoba ke Kasir Kantin, Penjual Teh Poci Diringkus
- Penulis : Mita Kusuma
- | Rabu, 07 Okt 2020 13:03 WIB
jatimnow.com - Peredaran narkoba melibatkan salah satu warga binaan di Lapas Madiun dibongkar Satresnarkoba Polres Magetan. Dua orang berinisial K dan D ditangkap dalam kasus ini.
"Yang berhubungan langsung dengan napi di Lapas Madiun tersangka berinisil K. Sedangkan tersangka D merupakan kaki dari K," ujar Kapolres Magetan, AKBP Festo Ari Permana, Rabu (7/10/2020).
Baca Juga: Satresnarkoba Polres Gresik Ringkus 5 Pengedar Sabu dan Pil Koplo
Festo menceritakan bahwa baik tersangka K merupakan pengedar, sedangkan D sebagai pengguna. Tersangka K sehari-hari bekerja sebagai penjual teh poci. Kemudian D bekerja sebagai kasir kantin di salah satu rumah sakit di Magetan.
"Jaringan ini cukup lama beroperasi, sekitar 8 bulan," jelas Alumni Akpol Tahun 2000 ini.
Festo menjelaskan, dalam pemeriksaan tersangka K mendapat barang dari salah satu napi di Lapas Madiun berinisial B. Tersangka K memesan barang terlarang itu melalui WhatsApp yang kemudian disambungkan oleh kurir.
Baca Juga: Polisi Bongkar Jaringan Narkotika Madura-Gresik, Sita 200 Gram Sabu
"Transaksi dilakukan dengan sistem ranjau," tambahnya.
Festo menyebut, penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka D di depan halte SMK YKP. Saat ditangkap, dia membawa sabu seberat 0,25 gram.
Baca Juga: Dalam Tiga Bulan, Polres Lamongan Ciduk 40 Pengedar Narkotika
"D kemudian mengaku bahwa dapat barang dari K. Dari itu K kami tangkap di rumahnya di Kelurahan Sukowinangun, Kecamatan/Kabupaten Magetan. Saat itu ada barang bukti sabu dengan berat 0,5 gram," terangnya.
Sementara tersangka D mengaku mengonsumsi narkoba itu sebagai dooping karena pekerjaannya sebagai kasir kantin menguras tenaga dan fikiran.
Editor : Narendra BakrieURL : https://jatimnow.id/baca-30336-edarkan-narkoba-ke-kasir-kantin-penjual-teh-poci-diringkus