Selasa, 09 Jun 2026 00:26 WIB

Sidang Praperadilan SP3 Kasus 'Penjarahan' Satwa KBS Ditunda

Gedung Pengadilan Negeri (PN) Surabaya (Foto: dok. jatimnow.com)
Gedung Pengadilan Negeri (PN) Surabaya (Foto: dok. jatimnow.com)

jatimnow.com - Sidang gugatan praperadilan terkait Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP) 3 atas dugaan tindak pidana perdagangan satwa di Kebun Binatang Surabaya (KBS) terhadap Polrestabes Surabaya ditunda, Selasa (6/10/2020).

"Sidang tadi pihak Polrestabes Surabaya tidak hadir. Karena tidak hadir sidang ditunda Senin besok," kata kuasa hukum penggugat, M Soleh.

Baca Juga: Dua Bulan Operasi, 192 Bandit Jalanan Surabaya Dikerangkeng

"Mestinya pembacaan gugatan. Karena tidak hadir maka tidak dibacakan," imbuhnya.

Soleh mengaku kecewa dengan ketidakhadiran tergugat dalam hal ini penyidik Polrestabes Surabaya dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang dipimpin hakim tunggal Ismed.

"Kita kecewa pihak Polrestabes Surabaya tidak hadir. Persoalan ini penting menyangkut keputusan penghentian penyidikan yang dilakukan Polrestabes. Semestinya pihak Polrestabes itu dipanggil pengadilan harus hadir dan tidak mangkir seperti ini. Kalau ini diundur maka akan menggangu proses pada saat pembuktian, saksi dan ahli maka akan mundur juga," ujar dia.

Alasan tidak hadir?

Baca Juga: Sindikat Mobil Bodong dan STNK Palsu Jaringan Pasuruan-Surabaya Dibongkar

"Mereka juga tidak menyampaikan surat," lanjutnya.

Sebelumnya, Kusnan Hadi mengajukan permohonan gugatan praperadilan atas SP3 yang telah dihentikan Polrestabes Surabaya sejak tahun 2015 lalu atas 'penjarahan' satwa di KBS.

Ia mengajukan gugatan pada 22 September 2020 lalu terkait terbitnya SP3 nomor: Sp-Sidik/310/VI/2015 Reskrim Kepala Kepolisian Resort Kota Besar Surabaya tanggal 08 Juni 2015 atas laporan polisi nomor: LP/87/A/II/2014/SPKT/JATIM/RESTABES SBY tanggal 18 Februari 2014 atas nama pelapor Iptu Parikhesit.

Baca Juga: Dewan Kesenian Surabaya Laporkan Dugaan Hilangnya Aset Budaya ke Polisi

Laporan polisi itu berkaitan tentang dugaan tindak pidana memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) jo Pasal 21 ayat (2) UU RI Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi SDA Hayati dan Ekosistemnya.

Kusnan Hadi mengatakan ingin membuktikan di pra peradilan mengenai siapa yang salah apakah itu yang menerbitkan surat SP3, pengusahanya karena menukar hewan, ataukah wali kota yang hanya dianggap diam saja.

"Kita ingin membuktikan di pra peradilan ini mana kira-kira yang salah, sebab semua ada jalur hukumnya," ujarnya.

Editor : Sandhi Nurhartanto
Berita Terbaru

Optimalkan Produksi Pertanian, Bupati Jember Dorong Petani Muda Masuk Kepengurusan Poktan

Bupati Jember meminta Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) segera berkoordinasi dengan para camat, Gapoktan, dan Poktan untuk menambah keterlibatan generasi muda dalam organisasi petani.

AstraPay Perkuat Digitalisasi UMKM, Dukung Percepatan QRIS Nasional

AstraPay memperkuat digitalisasi UMKM melalui edukasi, QRIS, dan literasi keuangan. Hingga kini telah melayani 17,5 juta pengguna di Indonesia

Savyavasa Mulai Serah Terima Unit, Tandai Babak Baru Hunian Premium Jakarta

Savyavasa mulai serah terima unit kepada penghuni. Apartemen premium di Dharmawangsa ini mencatat penjualan kuat dan minat sewa yang tinggi

MRAN 2026, Bentuk Kepedulian dan Solidaritas Bagi ODHA di Tulungagung

Renungan ini menjadi momen menumbuhkan harapan menghapus stigma dan mengenang ODHA yang sudah meninggal.

BRI Unit Benowo Surabaya Pindah Kantor Mulai 15 Juni, Cek Lokasi Barunya

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk memindahkan operasional BRI Unit Benowo Surabaya ke Jalan Raya Pakal per 15 Juni 2026. Cek detail lokasinya.

Menelusuri Jejak Legenda di Balik Danau Ronggojalu Probolinggo

Danau Ronggojalu dapat diakses dengan mudah, hanya memerlukan waktu tempuh sekitar 30 menit dari pusat Kota Probolinggo.