Rabu, 17 Jun 2026 18:07 WIB

Warga dan Wisatawan di Kota Batu Keluhkan Jukir Nakal, Ini Kata Dishub

Parkir di Kota Batu
Parkir di Kota Batu

jatimnow.com - Warga dan wisatawan mengeluhkan keberadaan oknum juru parkir (jukir) liar yang meminta biaya tidak sesuai ketentuan.

Salah satu wisatawan lokal, Tia Agustin mengeluhkan keberadaan jukir nakal itu.

Baca Juga: Audit Sampah Ungkap Sachet Kuasai Limbah Rumah Tangga Batu

"Kaget parkir mobil kok sampai Rp 10 ribu, gimana lagi ya saya bayar saja. Ketika saya mintai karcis juga gak dikasih. Harusnya pemerintah bisa menertibkan, agar tidak menjadi keluhan wisatawan," katanya, Senin (5/10/2020).

Kadishub Kota Batu, Imam Suryono menjelaskan tarif parkir masih berpedoman pada Perda Kota Batu nomor 10 tahun 2010.

Kota Batu memiliki regulasi baru terkait parkir, yakni Perda nomor 3 tahun 2020 tentang retribusi parkir tepi jalan. Tetapi karena belum ada perwali sebagai juklak-juknis perda baru itu belum diimplementasikan.

"Harusnya karcis parkir wajib diberikan dan pengguna jasa parkir berhak menanyakan karcis jika tidak diberi. Karcis yang diberikan juga tak boleh diminta kembali," jelas Imam.

Dia tak menampik adanya praktik nakal jukir karena dirinya juga menerima keluhan dari masyarakat dan wisatawan. Pihaknya pun berupaya untuk meminimalisir jukir nakal. Untuk jukir yang terdata di Kota Batu sebanyak 282 jukir. Para jukir ini akan dibekali atribut lengkap serta id card yang dipasang chip.

Baca Juga: Pemuda Mojokerto Lompat dari Jembatan Cangar Batu, Ini Dugaan Motifnya

"Dalam waktu dekat akan ada pendataan baru tanda pengenal dan atribut bagi jukir. Akan kami seleksi lagi agar menekan potensi pelanggaran. Lalu ada Chip yang dipasang berfungsi sebagai absen saat para jukir bekerja," ujar dia.

Caranya mereka akan memindai chip melalui ponselnya masing-masing. Sehingga bisa dimonitor jam operasional jukir dan lokasinya. Tak hanya itu, Dishub yang kedapatan menemui jukir liar akan diserahkan kepada polisi.

"Sedangkan jukir resmi yang nakal akan diberikan sanksi berupa peneguran, penghentian operasional sementara keanggotaan, bahkan sampai pencabutan keanggotaan secara permanen," tegas Imam.

Baca Juga: Mikutopia, Destinasi Wisata Alternatif di Kota Batu

Jika mengacu Perda Kota Batu nomor 10 tahun 2010 tentang parkir tepi jalan, tarif untuk kendaraan bermotor roda dua sebesar seribu rupiah. Roda empat sebesar Rp 3 ribu. Serta kendaraan niaga hingga bus sebesar Rp 5 ribu sampai Rp 10 ribu.

 

 

Editor : Sandhi Nurhartanto
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.