Minggu, 14 Jun 2026 05:12 WIB

Taat Pakai Masker di Luar Rumah, Warga di Kota Mojokerto Diberi Reward

Satpol PP berikan reward bagi warga yang taat protokol kesehatan
Satpol PP berikan reward bagi warga yang taat protokol kesehatan

jatimnow.com - Satpol PP Kota Mojokerto menggelar operasi yustisi di depan Pengadilan Agama Jalan Surodinawan, Kecamatan Prajurit Kulon, Kamis (1/10/2020).

Selain menindak warga yang tidak patuh mengenakan masker, petugas juga memberikan hadiah kepada warga yang taat menjalankan protokol kesehatan (prokes) dengan memakai masker di luar rumah.

Baca Juga: BKPSDM Tulungagung Periksa Anggota Satpol PP yang Berjaga di Kantor Disbudpar

Bagi yang menggunakan masker, warga diberikan hadiah berupa handsanitizer, masker medis dan amplop berisi uang Rp 50 ribu.

"Kaget. Tadi saya pakai masker, dikasih handsanitizer, masker dan amplop. Isi amplopnya uang Rp 50 ribu. Perasaannya senang, pakai masker penting karena saat ini pandemi. Saya pakai karena takut tertular virus corona," kata Ratih yang mengaku dari Desa Pesanggrahan, Kutorejo, Kabupaten Mojokerto.

Sedang bagi yang tidak mengenakan masker, petugas memberikan tindakan dengan menahan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan meminta untuk diambil di kantor Satpol PP untuk mengikuti sidang tipiring.

Baca Juga: Belasan Reklame Rokok Ilegal Dicopot Satpol PP Tulungagung

Kasatpol PP Kota Mojokerto, Heryana Dodik Murtono menjelaskan tujuan pemberian hadiah atau reward untuk memotivasi masyarakat.

"Tujuannya untuk kesehatan dan memotivasi masyarakat biar selalu menggunakan masker dimanapun karena memang masih pandemi. Ya kalau punisment tetap sehari dua kali pagi dan malam. Tapi kalau reward ada waktu-waktu tertentunya tidak setiap hari ada reward jadi ya kalau ada kesempatan sebagai penyeimbang untuk warga masyarakat," jelas Dodik.

Baca Juga: Balai Pemuda, Surat Pengosongan, dan Teori Pintu Terbuka

Reward uang, lanjut Dodik, tidak diambil dari hasil denda masyarakat namun uang dari sodakoh atau amal petugas.

"Tidak diambil dari uang denda. Kebetulan ini dari anggap saja sodakoh dan zakat lah, tidak ada dari denda sama sekali. Sampai saat ini jumlah pelanggar ada 634 semua didenda kisaran Rp 25 ribu sampai Rp 30 ribu sesuai keputusan hakim," pungkasnya.

Editor : Sandhi Nurhartanto
Berita Terbaru

Mandi Bareng Teman, Pelajar Sragen Tewas Tenggelam di Bengawan Solo Ngawi

Jasad korban berhasil dievakuasi oleh tim SAR gabungan pada radius sekitar 50 meter dari titik awal ia dilaporkan tenggelam di kawasan Desa Mantingan, Kecamatan Mantingan.

Penyegaran Organisasi, Kasat dan Kapolsek Probolinggo Dimutasi

Kapolres mengajak seluruh jajaran Polres Probolinggo untuk terus menjaga profesionalisme dan menjunjung tinggi nilai-nilai Presisi.

Melawan Saat Ditangkap, Dua Pembobol Toko Bangunan Tulungagung Didor

Pelaku diketahui merupakan komplotan pembobolan toko lintas kota dan provinsi.

Cuaca Akhir Pekan Jatim: 4 Daerah Diminta Waspada Hujan Lebat

Peta peringatan dini ini merepresentasikan nilai akumulasi curah hujan harian paling tinggi dalam skala satu kabupaten atau kota.

Gol Larin Selamatkan Kanada dari Kekalahan Saat Melawan Bosnia-Herzegovina

Tuan rumah Kanada harus puas bermain imbang 1-1 di laga pembukan grup B Piala Dunia 2026.

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Berawan

Waspadai potensi turunnya hujan dengan intensitas ringan di beberapa wilayah.