Jumat, 12 Jun 2026 21:57 WIB

Pilihan Pembaca: Isu Mahar PDIP hingga Risma Diingatkan Dana Rp 63 M

  • Penulis :
  • | Rabu, 30 Sep 2020 09:00 WIB
Ketua DPC PDIP Kota Surabaya, Adi Sutarwijono (foto dokumen)
Ketua DPC PDIP Kota Surabaya, Adi Sutarwijono (foto dokumen)

jatimnow.com - Tiga berita menjadi pilihan pembaca pada Selasa (29/9/2020). Yaitu PDIP siapkan langkah hukum hadapi isu mahar rekom Eri-Armudji Rp 50 Miliar, beredar rekaman dugaan rekaman hingga Wali Kota Risma diingatkan untuk batalkan dana kelurahan Rp 63 Miliar.

Redaksi merangkum ketiga berita itu:

Baca Juga: Kolaborasi Unisla, Arema Lolos Lisensi AFC, Tim Raimas Kalam Munyeng

PDIP Siapkan Langkah Hukum Hadapi Isu Mahar Rekom Eri-Armudji Rp 50 M

PDIP membantah jika Eri Cahyadi-Armudji mendapatkan rekomendasi sebagai calon wali kota dan wakil wali kota Surabaya karena membayar Rp 50 Miliar. Namun PDIP membantah kabar tersebut. PDIP menyebut isu itu fitnah dan menyiapkan langkah hukum.

Rekaman yang menyinggung dugaan jual beli rekomendasi pencalonan di Pemilihan Wali Kota (pilwali) Surabaya 2020 itu beredar luas.

Dalam rekaman berdurasi 6 menit 12 detik, disebut jika pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Eri Cahyadi-Armudji membayar ke DPP PDIP senilai Rp 50 Miliar untuk mendapatkan rekomendasi.

Baca Juga: Hidupkan Bandara, PMI Terkurung dalam Peti Es, Disorientasi Seksual

Beredar Rekaman Dugaan Rekomendasi Eri-Armudji Rp 50 Miliar, Benarkah?

Beredar rekaman suara yang menyinggung dugaan jual beli rekom pencalonan di Pemilihan Wali Kota (pilwali) Surabaya 2020.

Dalam rekaman berdurasi 6 menit 12 detik, disebut jika pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Eri Cahyadi-Armudji membayar ke DPP PDIP senilai Rp 50 Miliar untuk mendapatkan rekomendasi.

Baca Juga: Prajurit Tewas, DPRD Jatim Desak Penguatan Perda, Mbak Vinanda Sidak

Wali Kota Risma Diingatkan untuk Batalkan Dana Kelurahan Rp 63 Miliar

Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini diingatkan untuk mengecek lagi penyusunan anggaran dana kelurahan yang nilainya Rp 63 Miliar.

Atau membatalkan dana kelurahan tersebut, karena penyusunannya dinilai menyalahi Peraturan wali kota (Perwali) Surabaya Nomor Nomor 68 Tahun 2019 pasal 19 ayat 1, 2 dan pasal 3.

Editor : Redaksi
Berita Terbaru

Optimalkan Produksi Pertanian, Bupati Jember Dorong Petani Muda Masuk Kepengurusan Poktan

Bupati Jember meminta Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) segera berkoordinasi dengan para camat, Gapoktan, dan Poktan untuk menambah keterlibatan generasi muda dalam organisasi petani.

AstraPay Perkuat Digitalisasi UMKM, Dukung Percepatan QRIS Nasional

AstraPay memperkuat digitalisasi UMKM melalui edukasi, QRIS, dan literasi keuangan. Hingga kini telah melayani 17,5 juta pengguna di Indonesia

Savyavasa Mulai Serah Terima Unit, Tandai Babak Baru Hunian Premium Jakarta

Savyavasa mulai serah terima unit kepada penghuni. Apartemen premium di Dharmawangsa ini mencatat penjualan kuat dan minat sewa yang tinggi

MRAN 2026, Bentuk Kepedulian dan Solidaritas Bagi ODHA di Tulungagung

Renungan ini menjadi momen menumbuhkan harapan menghapus stigma dan mengenang ODHA yang sudah meninggal.

BRI Unit Benowo Surabaya Pindah Kantor Mulai 15 Juni, Cek Lokasi Barunya

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk memindahkan operasional BRI Unit Benowo Surabaya ke Jalan Raya Pakal per 15 Juni 2026. Cek detail lokasinya.

Menelusuri Jejak Legenda di Balik Danau Ronggojalu Probolinggo

Danau Ronggojalu dapat diakses dengan mudah, hanya memerlukan waktu tempuh sekitar 30 menit dari pusat Kota Probolinggo.