Selasa, 16 Jun 2026 15:36 WIB

Anggaran Dana Kelurahan di Kota Surabaya Disoal

  • Penulis : Jajeli Rois
  • | Selasa, 29 Sep 2020 10:59 WIB
 Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya, Reni Astuti
Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya, Reni Astuti

jatimnow.com - Pemerintah kota (Pemkot) Surabaya menyiapkan dana kelurahan puluhan miliar rupiah.

Dana kelurahan itu dianggarkan kebetulan waktunya bertepatan dengan menjelang Pemilihan Wali Kota (Pilwali) Surabaya 9 Desember tahun 2020.

Baca Juga: Surabaya Uji Coba Aplikasi Perlinsos, Pendataan Bansos 15 Menit Jadi

"Tadi paripurna persetujuan rancangan perda perubahan APBD 2020. Raperda ini menjadi penting karena terkait dengan refocusing dan realokasi penanganan pandemi dan juga beberapa anggaran yang dibutuhkan masyarakat Kota Surabaya itu perlu memang dilakukan penetapan raperda ini. Oleh karena itu secara umum saya (PKS) menyetujui," kata Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya, Reni Astuti, Senin (28/9/2020) malam.

"Hanya saja, ada satu anggaran terkait dana kelurahan, yang menurut hemat saya ada tahapan perencanaan yang jika temuan yang saya dapatkan itu memang seperti itu dan terjadi di berbagai banyak wilayah, maka tahapan perencanaan itu akan melanggar Perwali (Peraturan Wali Kota) Nomor 68 Tahun 2019 pasal 19 ayat 1, 2, 3," kata politisi dari PKS ini.

Reni menerangkan, kenapa tahapan perencanaan penyusunan dana kelurahan akan melanggar peraturan wali kota.

"Kenapa demikian, jadi Tahun 2020 ini, pertama kalinya pemerintah kota merealisasikan dana kelurahan dengan anggaran cukup besar dengan bentuk bantuan barang, sarana prasarana kepada masyarakat," terangnya.

Terkait dengan anggaran, kata Reni, rencana anggaran untuk Dana Kelurahan hampir Rp 500 Miliar. Tapi karena pandemi Covid-19, anggaran tersebut sebagian dialokasi ke permakanan.

"Sehingga bantuan yang dirupakan untuk sarana dan prasarana itu, tinggal Rp 63 Miliar," jelasnya.

Ia menambahkan, dari telaah yang dilakukannya, Dana Kelurahan Rp 63 Miliar diindikasikan melanggar Peraturan Wali Kota Surabaya No 68 Tahun 2019 dalam proses perencanaannya..

Baca Juga: Surabaya Jadi Percontohan Program Indonesia - UEA Cegah Sampah Plastik ke Laut

"Kenapa tidak sesuai, karena dana kelurahan itu bersumber dari masyarakat yang diformat dalam bentuk musyawarah rencana pembangunan (musrenbang) kelurahan. Di situ masyarakat diwakili oleh RW (rukun warga) itu mengusulkan, sehingga kemudian ada berita kesepakatan bersama. Misale iki ngusulno ini, ngusulno ini. (Misalnya mengusulkan ini). Karena adanya Covid-19 maka dilakukanlah perubahan," katanya.

"Nah, saya mendapatkan temuan di beberapa RW (rukun warga) yang saya kontak langsung ada 8 RW yang tersebar di 5 kecamatan itu mengatakan bahwa, tidak pernah diajak untuk melakukan musyawarah perubahan usulan karena adanya Covid-19. Tapi tiba-tiba para ketua RW ini diberitahu oleh kelurahannya, sampean engko oleh LCD, sampean nanti dapat printer. (anda nanti dapat LCD, dapat printer). Waktu saya tanya, loh pak, apakah itu sesuai usulan musrenbang-nya bapak. Nggak bu, saya tidak pernah mengusulkan ini," terangnya.

Dari temuannya di lapangan, Reni melihat tahapannya perencanaannya Dana Kelurahan tidak sesuai Perwali.

"Karena di perwali itu dikatakan bahwa, usulan itu harus berdasarkan musrenbang kelurahan. Jika terjadi pengurangan perubahan, penambahan usulan, maka harus dilakukan musrenbang antara LPMK (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan) dan lurah yang dibentukan dalam perubahan berita acara kesepakatan bersama," katanya.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Berawan

"Di ayat 3 dikatakan, perubahan itu harus sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Nah, LPMK tidak bisa memutuskan sendiri. LPMK semestinya memusyawarahkan dengan RW. Karena namanya musrenbang itu kan dana kelurahan itu dana partisipasi masyarakat dalam membangun wilayahnya. Jadi apa yang diusulkan sesuai kebutuhan. Makanya ada azas di pasal 2 perwali ini, harus ada azas pemanfaatan dan azas kecermatan. Makanya proses itu harus benar dan sebagainya," tambahnya.

Reni menegaskan, penganggaran Dana Kelurahan yang dilakukan Pemkot Surabaya adalah tidak benar.

"Kalau ini nggak benar, kasihan lurah. Karena lurah yang bertanggungjawab. Lurah itu wes sepuh-sepuh (sudah tua) dan mendekati pensiun. Kalau salah, keliru kasihan mereka. Jadi ini kasihan," tuturnya.

"Ini tadi saya habis paripurna, saya tadi turun ke lurah-lurah. Saya pastikan dan saya minta mana berita perubahan. Ternyata berita perubahan yang ada, itu yang tanda tangan hanya lurah dan LPMK saja. Sedangkan RW tidak ada tanda tangannya. Sementara berita awal sebelum perubahan, itu RW lengkap semua RW. Tapi setelah perubahan, RW tidak dilibatkan. Ini yang menurut saya tidak boleh dilakukan," jelasnya.

Editor : Sandhi Nurhartanto
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.