Senin, 22 Jun 2026 18:41 WIB

Pemuda Kepincut Tante-tante: Ngintip hingga Kirim Foto Alat Kelamin

Ilustrasi/jatimnow.com
Ilustrasi/jatimnow.com

jatimnow.com - Hanya karena tidak bisa mengendalikan nafsu seksualnya, pemuda asal Ponorogo ini akhirnya berurusan dengan hukum. Pemuda ini diamankan di Mapolsek Bubutan setelah terbukti melanggar UU ITE dan melakukan tindak pidana pornografi.

Pemuda itu bernama Bayu (23), asal Ponorogo yang indekos di Tembok Lor, Surabaya. Setiap hari dia bekerja sebagai cleaning service di salah satu tempat fitnes di BG Junction Mall, Surabaya.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Cerah

Dia ditangkap Unit Reskrim Polsek Bubutan setelah dilaporkan korban bernama Lia, seorang tante berusia 32 tahun yang merupakan member atau pelanggan tempat fitnes tersebut.

"Korban melaporkan karena mendapat direct message (DM) Instagram dari pelaku. Di DM itu, pelaku mengirimkan foto alat kelaminnya," terang Kanit Reskrim Polsek Bubutan, AKP Oloan Manulang, Minggu (27/9/2020).

Dalam keterangan korban, dia mendapat DM dari pelaku sekitar pukul 17.00 Wib, Sabtu (19/9/2020). Selain foto alat kelamin, pada DM itu, pelaku juga menulis bahwa dirinya telah mengintip korban saat ganti baju di tempat fitnes.

"Dalam DM itu pelaku juga menuliskan bahwa dia telah memvideokan korban saat ganti pakaian," tambah Manulang.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Surabaya Akhir Pekan Ini: Cerah

Dari laporan itu, keesokan harinya Manulang dan timnya menuju tempat fitnes dan mengamankan pelaku Bayu. Dalam pemeriksaan pelaku mengakui semua perbuatannya seperti diceritakan korban.

"Pelaku mengakui telah memvideokan korban yang sedang berdandan dengan hanya memakai sehelai handuk. Pelaku juga mengakui telah mengirimkan foto alat kelaminnya kepada korban melalui DM Instagram," beber Manulang.

Pelaku juga mengaku telah merayu korban melalui DM Instagram tersebut.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Cerah

"Motif pelaku melakukan tindakan tersebut yaitu ingin berhubungan badan dengan korban," ungkapnya.

Selain menetapkan Bayu sebagai tersangka dan ditahan, Penyidik Unit Reskrim Polsek Bubutan juga menyita satu unit HP merk Samsung Duos warna hitam dan satu unit HP merk Xiaomi Redmi 8.

Oleh penyidik, Bayu dijerat dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan tindak pidana pornografi.

Editor : Narendra Bakrie
Berita Terbaru

DPW NasDem Jatim Tunjuk Soehadi Jadi Ketua Dewan Pertimbangan NasDem Bojonegoro

Penunjukan tersebut merupakan bentuk penghargaan dan apresiasi atas dedikasi, loyalitas, serta pengabdian Mulyono selama memimpin dan membesarkan Partai NasDem di Kabupaten Bojonegoro.

Soehadi Moeljono Ditunjuk Jadi Ketua Dewan Pertimbangan NasDem Bojonegoro

Pengalaman panjang dan kontribusi Mulyono dalam membangun struktur partai di Bojonegoro masih sangat dibutuhkan.

Kenang Almarhum Rektor, UIN KHAS Jember Pakai Pita Hitam di Liga Mahasiswa

Sebuah bingkai foto almarhum Prof. Hepni juga tampak dibawa ke tengah lapangan oleh para pemain UIN KHAS.

Tak Sekadar Hiburan, Musik Miliki Peran Krusial di Berbagai Elemen Kehidupan

Musik memegang peranan krusial yang menyentuh berbagai elemen kehidupan, mulai dari aspek sosial, edukasi, hingga menjadi identitas budaya suatu bangsa.

Adela Kanasya Adies Jaga Soliditas Jaringan Relawan Surabaya

Adela Kanasya Adies menemui 1.000 relawan di Surabaya demi menjaga komunikasi politik pasca-PAW menggantikan politisi senior Adies Kadir.

Ketum PBNU Paparkan Capaian di Munas Konbes, Ini Hasilnya

Gus Yahya paparkan capaian organisasi, mulai dari tata kelola organisasi, kaderisasi terstruktur, transformasi digital, aset dan kemandirian, hingga peran kebangsaan dan global.