Jumat, 12 Jun 2026 18:43 WIB

Dua Pemburu Satwa di Lereng Gunung Arjuno Diamankan

Dua pemburu satwa di lereng Gunung Arjuno yang diamankan petugas gabungan
Dua pemburu satwa di lereng Gunung Arjuno yang diamankan petugas gabungan

jatimnow.com - Dua pemburu satwa di hutan lindung lereng Gunung Arjuno diamankan petugas gabungan ProFauna Indonesia, Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jatim, Balai Gakkum Jabalnusra, Perhutani KPH Malang dan SKW VI Probolinggo, Minggu (13/9/2020) sore.

Informasi di lapangan menyebut, petugas gabungan berpatroli di hari kedua di Hutan Lindung Petak 8A Blok Bon Cembo RPH Karangan, BKPH Singosari KPH Malang. Sekitar pukul 15.20 Wib, petugas melihat dua orang sedang membawa senapan angin di sekitar hutan lindung.

Baca Juga: Lagi, Mayat Pria Ditemukan di Bawah Jembatan Cangar

Mengetahui itu, petugas gabungan langsung berpencar menuju dua orang yang diduga kuat sedang melakukan perburuan liar satwa. Sekitar pukul 16.20 Wib, petugas berhasil menyergap dua pemburu itu.

"Dari tangan pemburu petugas berhasil mengamankan satu ekor burung puyuh jenis gonggong Jawa (arborophila javanica) hasil buruan yang sudah mati tertembak dan dua buah senjata angin kaliber 4,5," jelas Rosek Nursahid, salah satu pendiri ProFauna.

Rosek menambahkan, hutan dan kawasan sekitar Gunung Arjuno memang rawan dengan perburuan liar satwa. Hampir setiap akhir pekan selalu ada pemburu masuk ke daerah ini untuk berburu satwa seperti monyet, kijang, burung, lutung dan lainnya.

"Meskipun burung yang diburu jenis yang tidak dilindungi, perburuan satwa liar di kawasan hutan tetap harus ada izinnya. Merujuk UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan yang berisi siapa pun yang menangkap/berburu/membawa satwa liar dari kawasan hutan tanpa izin itu adalah tindakan melanggar hukum," beber aktivis lingkungan ini.

Rosek melanjutkan, ProFauna mendesak kasus perburuan satwa liar di hutan lindung bisa diusut tuntas sesuai dengan hukum dan aturan yang berlaku. Tujuannya bisa memberikan efek jera orang yang tidak bertanggungjawab.

"Kami (ProFauna) juga ingin adanya peran serta masyarakat. Jika sewaktu-waktu ada yang melihat kegiatan perburuan satwa liar segera melaporkan ke petugas," ungkap Rosek.

Baca Juga: Pertama Kalinya! Mahasiswa UNAIR Kibarkan Bendera di Arjuno untuk Rayakan HUT RI

Menurutnya, penegakan dan perlindungan alam sangat dibutuhkan peran serta dan partisipasi masyarakat untuk menangani perburuan satwa liar yang semakin marak.

"Apalagi jelas peraturan Kapolri telah melarang penggunaan senjata api atau senapan angin untuk berburu satwa liar secara ilegal," tandasnya.

Sementara Koordinator Polisi Hutan Perhutani KPH Malang, Heru Restyo membenarkan jika pelaku akan diserahkan kepada pihak kepolisian untuk penangganan lebih lanjut.

Lanjutnya, hasil pemeriksaan dan keterangan sementara, dua pemburu itu berisial Nt dan Sb, warga Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang.

Baca Juga: AATP Ditarget Rampung Desember, Pj Bupati Pasuruan Promosikan Amphiteater

"Saat ini kedua pelaku perburuan sudah diamankan di Kantor RPH Karangan BKPH Singosari KPH Malang. Nanti pelaku akan diserahkan kepada penyidik Polres Malang," jelas Heru.

Sebelum ada tindakan tegas seperti kali ini, pihaknya sudah sering kali mengimbau dan menyampaikan kepada masyarakat baik secara langsung atau melalui papan larangan yang berada di area hutan lindung.

"Harapan kami agar masyarakat tidak melakukan perburuan. Kalau tetap bandel mereka pasti berurusan dengan hukum yang berlaku," tandasnya.

Editor : Narendra Bakrie
Berita Terbaru

Optimalkan Produksi Pertanian, Bupati Jember Dorong Petani Muda Masuk Kepengurusan Poktan

Bupati Jember meminta Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) segera berkoordinasi dengan para camat, Gapoktan, dan Poktan untuk menambah keterlibatan generasi muda dalam organisasi petani.

AstraPay Perkuat Digitalisasi UMKM, Dukung Percepatan QRIS Nasional

AstraPay memperkuat digitalisasi UMKM melalui edukasi, QRIS, dan literasi keuangan. Hingga kini telah melayani 17,5 juta pengguna di Indonesia

Savyavasa Mulai Serah Terima Unit, Tandai Babak Baru Hunian Premium Jakarta

Savyavasa mulai serah terima unit kepada penghuni. Apartemen premium di Dharmawangsa ini mencatat penjualan kuat dan minat sewa yang tinggi

MRAN 2026, Bentuk Kepedulian dan Solidaritas Bagi ODHA di Tulungagung

Renungan ini menjadi momen menumbuhkan harapan menghapus stigma dan mengenang ODHA yang sudah meninggal.

BRI Unit Benowo Surabaya Pindah Kantor Mulai 15 Juni, Cek Lokasi Barunya

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk memindahkan operasional BRI Unit Benowo Surabaya ke Jalan Raya Pakal per 15 Juni 2026. Cek detail lokasinya.

Menelusuri Jejak Legenda di Balik Danau Ronggojalu Probolinggo

Danau Ronggojalu dapat diakses dengan mudah, hanya memerlukan waktu tempuh sekitar 30 menit dari pusat Kota Probolinggo.