Selasa, 16 Jun 2026 15:01 WIB

Dinilai Langgar Disiplin, Dua Kepala OPD Pemkot Probolinggo Dicopot

Kantor Wali Kota Probolinggo
Kantor Wali Kota Probolinggo

jatimnow.com - Dua Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Probolinggo menerima sanksi dengan dicopot jabatannya.

Pembebasan tugas itu sesuai dengan surat keputusan Wali Kota Probolinggo Hadi Zainal Abidin. Pencopotan itu karena keduanya dinilai melanggar aturan tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Baca Juga: Panaskan Mesin Politik, Lima PAC PDIP Kota Probolinggo Resmi Dilantik

Keduanya adalah Tutang Heru Aribowo yang menjabat staf ahli wali kota bidang pemerintahan, hukum dan politik (setingkap kepala dinas).

Serta Dwi Hermanto, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP Naker).

Sekda Kota Probolinggo, drg Ninik Ira Wibawati membenarkan jika keduanya dinilai melanggar aturan dalam menjalankan tugasnya sebagai seorang PNS.

"Karena secara kajian keduanya melanggar Peraturan Pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS. Keduanya saat ini dibebas tugaskan dari jabatannya," katanya, Rabu (26/8/2020).

Selain itu Ninik juga mengatakan setiap PNS sesuai dengan aturan harus tunduk dan patuh serta amanah dalam tugas yang diberikan.

"Jika ada pelanggaran disiplin kerja maka secara otomatis akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang ada," tegasnya.

Baca Juga: Antisipasi Perundungan, SMPN 5 Probolinggo Perketat Pengawasan Lewat CCTV

Saat ditanya tentang pelanggaran kedua PNS yang menjabat sebagai kepala OPD tersebut, Ninik enggan membeberkan secara gamblang.

"Yang jelas keduanya sudah tidak disiplin dalam menjalankan tugas sebagai ASN," katanya

Sementara itu, Tutang Heru Aribowo membenarkan soal pembebas tugasan dirinya.

"Saya sendiri juga tidak paham, pelanggaran apa yang dipermasalahkan ini,” ungkapnya.

Baca Juga: Dihujani 12 Catatan Kritis, Begini Jawaban Pemkot Probolinggo Soal Raperda PKL

Sebelum menerima surat keputusan wali kota Probolinggo soal pembebasan tugasnya, Tutang mengaku sempat diperiksa dua kali.

"Yang pertama saya diperiksa Senin 6 Juli 2020 dan kedua, Senin 3 Agustus 2020. Selanjutnya menerima surat pembebas tugasan pada 25 Agustus 2020 kemarin," jelasnya.

Senada, Dwi Hermanto mengatakan dirinya mendapat surat tersebut pada Selasa (25/8).

"Iya surat keputusan itu sudah saya terima tentang pembebas tugas dari jabatan. Namun saya masih belum paham soal pelanggaran yang dilakukan. Mohon waktu untuk menyelesaikan berkas administrasi perkara ini," katanya saat dihubungi.

Editor : Sandhi Nurhartanto
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.