Rabu, 17 Jun 2026 14:57 WIB

Perdagangan Ilegal Baby Lobster di Watulimo, Trenggalek Dibongkar

Kapolres Trenggalek AKBP Doni Satria Sembiring dan Kasat Reskrim Iptu Bima Sakti menunjukkan barang bukti
Kapolres Trenggalek AKBP Doni Satria Sembiring dan Kasat Reskrim Iptu Bima Sakti menunjukkan barang bukti

jatimnow.com - Pedagangan gelap baby lobster kembali dibongkar Tim Khusus (Timsus) Polres Trenggalek. Kali ini, tim tersebut menangkap satu orang dengan barang bukti 2.300 ekor benih lobster jenis pasir dan 67 ekor baby lobster jenis mutiara.

Kapolres Trenggalek AKBP Doni Satria Sembiring menjelaskan, penangkapan dilakukan sekitar pukul 14.00 Wib, Kamis (20/8/2020). Penangkapan dilakukan timsus bersama Polsek Watulimo.

Baca Juga: Bank Jatim Salurkan CSR ke Trenggalek Berupa Floor Projector Highlight

"Telah mengamankan satu orang berinisial EY asal Watulimo, Trenggalek berikut barang bukti berupa 2.300 ekor benih lobster jenis pasir dan 67 ekor baby lobster jenis mutiara," ungkap Doni di Mapolsek Watulimo, Kamis (20/8/2020) malam.

Doni menambahkan, ungkap kasus itu berawal dari informasi masyarakat bahwa terdapat kegiatan perikanan komoditas benih bening lobster di wilayah Watulimo. Timnya kemudian melakukan penyelidikan untuk mengungkap kebenaran informasi tersebut.

Baca juga:  Pengiriman 41.786 Ekor Baby Lobster Ilegal Digagalkan di Trenggalek

Setelah melakukan penyelidikan, timsus bersama Polsek Watulimo berhasil menangkap EY di rumah neneknya di Desa Margomulyo, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek.

Baca Juga: JLS di Tulungagung Telah Rampung Pembangunannya, Tiga Kabupaten Sudah Terhubung

Saat dilakukan pengecekan, tim ini menemukan 11 kantong plastik berisi ribuan ekor baby lobster tersebut. Karena tidak bisa menunjukkan surat izin usaha perikanan, tim ini membawa EY berikut barang bukti ke Mapolsek Watulimo untuk diperiksa.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, EY biasa mengambil baby lobster dari nelayan seharga Rp. 8.500, dijual lagi seharga harga Rp 9 ribu. EY juga memiliki sekitar 15 nelayan untuk mencari benih lobster tersebut.

"EY diduga telah melakukan transaksi kurang lebih 20 kali," beber Alumni AKPOL Tahun 2000 ini.

Baca Juga: Penutupan Jalan Utama Tulungagung - Trenggalek Tertunda, Ini Alasannya

Selain diduga sudah berulang kali menjual benih baby lobster tanpa dilengkapi dokumen yang diatur oleh undang-undang, EY juga diduga dapat merugikan negara karena tidak membayar pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

Doni menyebut bahwa untuk nelayan penangkap Benih Bening Lobster (BBL) harus ada penetapan yang di keluarkan dari Dirjen Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan RI.

Setelah mendapat penetapan jika menangkap BBL maka harus mengajukan SKAB (Surat Keterangan Asal Benih) yang diterbitkan oleh dinas perikanan kabupaten setempat.

Editor : Narendra Bakrie
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.