Rabu, 10 Jun 2026 13:18 WIB

Pilihan Pembaca: Aturan Mendagri hingga Pilkada Mojokerto 2020

  • Penulis :
  • | Minggu, 09 Agu 2020 08:40 WIB
RSUD dr Mohamad Soewandhie Surabaya (foto dokumen)
RSUD dr Mohamad Soewandhie Surabaya (foto dokumen)

jatimnow.com - Dari sejumlah berita yang disajikan jatimnow.com pada Sabtu (8/8/2020), tiga di antaranya menjadi berita pilihan pembaca.

Mulai dari berita berjudul 'Ini Aturan Mendagri yang Bolehkan Pejabat Daerah Jadi Komisaris BUMD' hingga 'Giliran PKB Beri Rekomendasi untuk Pungkasiadi-Titik Masudah'.

Baca Juga: Kolaborasi Unisla, Arema Lolos Lisensi AFC, Tim Raimas Kalam Munyeng

Ini Aturan Mendagri yang Bolehkan Pejabat Daerah Jadi Komisaris BUMD

Pejabat daerah diperbolehkan menjabat sebagai komisaris di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Bahkan pejabat pusat juga diperbolehkan.

Hasil penelusuran jatimnow.com pada Sabtu (8/8/2020), aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 37 Tahun 2018 tentang pengangkatan dan pemberhentian anggota dewan pengawas atau anggota komisaris dan anggota direksi BUMD di pasal 17.

Plt Direktur RS Soewandhie Lebih 7 Tahun, Mengapa Bu Risma?

Risma menunjuk Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya drg. Febria Rahcmanita sebagai Plt Direktur RSUD Soewandhie yang berada di Jalan Tambakrejao itu.

Baca Juga: Hidupkan Bandara, PMI Terkurung dalam Peti Es, Disorientasi Seksual

Sebenarnya DPRD Surabaya sudah mendorong agar direktur rumah sakit yang berdiri sejak tahun 1964 itu bersifat definitif atau pasti. Di sejumlah kesempatan, Komisi A yang membidangi pemerintahan dan Komisi D yang memayungi masalah kesejahteraan rakyat sudah menyampaikan kepada anak buah Risma.

"Itu (Plt) kemarin sudah di-hearing (dengar pendapat) tapi tidak bisa ada yang jawab, baik BKD (Badan Kepegawaian Daerah) dan asisten tidak hadir," ungkap Ketua Komisi A Pertiwi Ayu Khrisna, Sabtu (8/8/2020) malam.

Giliran PKB Beri Rekomendasi untuk Pungkasiadi-Titik Masudah

Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) akhirnya memberikan rekomendasi kepada Pungkasiadi dan Titik Masudah menjadi pasangan calon (paslon) bupati-wakil bupati dalam Pemilihan Bupati (Pilbup) Mojokerto 2020.

Baca Juga: Prajurit Tewas, DPRD Jatim Desak Penguatan Perda, Mbak Vinanda Sidak

Partai pemenang di kursi legislatif itu berkoalisi dengan PDI Perjuangan (PDIP) dan Partai Bulan Bintang (PBB), pasangan Cabup-Cawabup Pungkasiadi-Titik Masudah memiliki 20 kursi di DPRD Kabupaten Mojokerto serta bisa mendaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Rekomendasi diberikan langsung oleh Ketua DPW PKB Jawa Timur Abdul Halim Iskandar kepada Cabup Pungkasiadi di Kantor Graha Gus Dur DPC PKB Kabupaten Mojokerto di Desa Kenanten, Kecamatan Puri.

"Mengapa PKB baru menurunkan rekomendasi karena berhati-hati. Dari tiga paslon yang diajukan, Pungkasiadi memiliki persentase 65 persen kemenangan," papar Abdul Halim Iskandar, Sabtu (8/8/2020).

Editor : Redaksi
Berita Terbaru

Optimalkan Produksi Pertanian, Bupati Jember Dorong Petani Muda Masuk Kepengurusan Poktan

Bupati Jember meminta Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) segera berkoordinasi dengan para camat, Gapoktan, dan Poktan untuk menambah keterlibatan generasi muda dalam organisasi petani.

AstraPay Perkuat Digitalisasi UMKM, Dukung Percepatan QRIS Nasional

AstraPay memperkuat digitalisasi UMKM melalui edukasi, QRIS, dan literasi keuangan. Hingga kini telah melayani 17,5 juta pengguna di Indonesia

Savyavasa Mulai Serah Terima Unit, Tandai Babak Baru Hunian Premium Jakarta

Savyavasa mulai serah terima unit kepada penghuni. Apartemen premium di Dharmawangsa ini mencatat penjualan kuat dan minat sewa yang tinggi

MRAN 2026, Bentuk Kepedulian dan Solidaritas Bagi ODHA di Tulungagung

Renungan ini menjadi momen menumbuhkan harapan menghapus stigma dan mengenang ODHA yang sudah meninggal.

BRI Unit Benowo Surabaya Pindah Kantor Mulai 15 Juni, Cek Lokasi Barunya

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk memindahkan operasional BRI Unit Benowo Surabaya ke Jalan Raya Pakal per 15 Juni 2026. Cek detail lokasinya.

Menelusuri Jejak Legenda di Balik Danau Ronggojalu Probolinggo

Danau Ronggojalu dapat diakses dengan mudah, hanya memerlukan waktu tempuh sekitar 30 menit dari pusat Kota Probolinggo.