Antarkan Sabu Pesanan, Dua Pengedar asal Probolinggo Tertangkap
- Penulis : Mahfud Hidayatullah
- | Jumat, 24 Jul 2020 13:55 WIB
jatimnow.com- Satresnarkoba Polres Probolingo menangkap dua pengedar narkoba jenis sabu.
Kedua pelaku yakni Dony Lesmana (43), asal Kelurahan Sidomukti, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo dan Moh. Octariyanto (27), dari Kelurahan Patokan, Kecamatan Kraksaan.
Baca Juga: Libur Idul Adha, Polisi Perketat Pengamanan di Sejumlah Kawasan Wisata Probolinggo
"Keduanya diamankan pada Rabu (22/7) di Perum Raya Regency," kata Kasatresnarkoba Polres Probolinggo Kota, AKP Sujilan, Jumat (24/7/2020).
Menurutnya, modus operandi kedua pelaku adalah para pelanggan terlebih dahulu menghubungi mereka melalui telepon untuk mendapatkan sabu.
Baca Juga: Polisi Bongkar Jaringan Narkotika Madura-Gresik, Sita 200 Gram Sabu
"Jadi biasanya pelanggannya terlebih dahulu telepon untuk memesan sabu," ujar dia.
Selain dua pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti bukti berupa 6 plastik klip paket sabu dengan total keseluruhan 1,20 gram, 1 buah botol dan alat hisab (bong), dan timbangan digital.
Baca Juga: Viral Seorang Pria Babak Belur Dihajar Warga di Probolinggo, Ini Faktanya
"Mereka dijerat Pasal 114 dan 112 UU 35 tahun 2009 tentang narkotika," tandasnya.

URL : https://jatimnow.id/baca-28279-antarkan-sabu-pesanan-dua-pengedar-asal-probolinggo-tertangkap