Senin, 15 Jun 2026 10:15 WIB

Tipu Klien hingga Rp 65 Miliar, Seorang Notaris di Surabaya Diamankan

  • Penulis : Zain Ahmad
  • | Kamis, 23 Jul 2020 15:45 WIB
Notaris yang menjadi tersangka penipuan dan penggelapan ditangkap Polda Jatim
Notaris yang menjadi tersangka penipuan dan penggelapan ditangkap Polda Jatim

jatimnow.com - Seorang notaris perempuan di Surabaya dijebloskan ke sel tahanan Polda Jatim setelah terbukti melakukan penipuan dan penggelapan terhadap kliennya hingga Rp 65 Miliar.

Notaris itu adalah Devi Chrisnawati (53) yang tinggal di Dukuh Pakis, Surabaya. Ia ditangkap setelah para korbannya melapor ke Ditreskrimum Polda Jatim.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Berawan

"Awalnya kita dapat laporan dari salah satu korban berinisial P pada Januari lalu. Kemudian kita selidiki, dan makin banyak korban yang melapor dengan tersangka yang sama," ungkap Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Pitra Andrias Ratulangi, Kamis (23/7/2020).

"Saat ini sudah ada 15 laporan yang kita terima. Kerugiannya jika ditotal mencapai Rp 65 Miliar. Saat ini masih akan kami kembangkan," tambahnya.

Pitra menjelaskan, dalam menjalankan aksinya, tersangka menggunakan cara dengan meminjamkan dana talangan atau offering letter hingga membeli rumah. Modus itulah yang kerap dipakai tersangka untuk memperdayai para korbannya.

"Jadi, tersangka ini menjanjikan keuntungan 5 persen dari total pinjaman dana yang diperoleh dari korban. Namun, setelah dana itu diterima, malah digelapkan oleh tersangka," jelasnya.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Cerah Berawan

Selain modus tersebut, tersangka Devi dalam aksinya juga menawarkan diri untuk menjualkan rumah korban senilai Rp 3 Miliar.

Setelah sertifikat rumah korban beralih ke tangannya, kemudian oleh tersangka diagunkan atau dijaminkan ke bank. Setelah dananya cair, langsung dibawa kabur dan tidak dikembalikan ke pemilik rumah.

Dari pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, diantaranya beberapa cek, giro, surat perjanjian dan buku rekening.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Cerah Berawan

Tersangka dijerat dengan pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.

Editor : Sandhi Nurhartanto
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.