Sabtu, 20 Jun 2026 04:40 WIB

Cabuli Istri Orang, Tukang Pijat Keliling di Surabaya Diborgol Polisi

Tukang pijat keliling cabul (tangan diborgol) diamankan di Mapolsek Sukolilo, Surabaya
Tukang pijat keliling cabul (tangan diborgol) diamankan di Mapolsek Sukolilo, Surabaya

jatimnow.com - Seorang pria yang sehari-hari berprofesi sebagai tukang pijat keliling di Surabaya diborgol Unit Reskrim Polsek Sukolilo. Pria ini ditangkap setelah terbukti mencabuli wanita pelanggannya.

Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 19.15 Wib, Selasa (21/7/2020) di sebuah rumah di Jalan Keputih Timur I, Surabaya. Pelaku berinisial DP (40), asal Manyar Sambongan, Surabaya itu mencabuli wanita berusia 18 tahun yang sudah bersuami siri.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Berawan

"Sehari sebelum mendapatkan tukang pijat keliling itu, korban mengeluh sakit di bagian perutnya," ujar Kapolsek Sukolilo, AKP Subiyantana, Kamis (23/7/2020).

Saat melihat tukang pijat keliling, korban meminta pelaku ke rumahnya seizin suaminya. Pelaku kemudian istri dan anaknya ke rumah korban. Setelah mengobrol sekitar 30 menit, korban diminta masuk ke dalam kamar oleh pelaku. Sedangkan suami korban mengobrol dengan istri pelaku di luar kamar.

"Saat memijat itulah, pelaku meminta korban melepas celana dalam diganti dengan sarung dengan alasan agar mudah saat memijat," terang Subiyantana.

Tak lama kemudian, pelaku melancarkan aksinya dengan cara membekap mulut korban agar tidak berteriak. Namun rupanya suami siri korban mengetahui aksi cabul pelaku, sehingga melapor ke Mapolsek Sukolilo.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Cerah Berawan

Mendapat laporan, Kanit Reskrim Polsek Sukolilo Iptu Zainul Abidin dan anggotanya langsung menangkap pelaku dan dibawa ke mapolsek untuk diperiksa.

Selain itu, mereka menyita barang bukti sebuah sarung, celana dalam korban, pakaian korban, minyak pijat serta motor milik pelaku.

"Dalam pemeriksaan ternyata pelaku pernah ditangkap Polres Pekalongan, Polda Jawa Tengah atas kasus kepemilikan senjata tajam pada 2010. Dia juga mengaku sudah menikah tiga kali," beber Subiyantana.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Cerah Berawan

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 289 KUHP tentang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang melakukan atau membiarkan dilakukannya perbuatan cabul dengan ancaman hukuman selama-lamanya 9 tahun penjara.

"Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan korban lain. Sebab pelaku sudah 9 tahun jadi tukang pijat keliling di Surabaya," tandas Subiyantana.

Editor : Narendra Bakrie
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.