Edarkan Sabu, Dua Residivis asal Probolinggo Kembali Dibekuk
- Penulis : Mahfud Hidayatullah
- | Senin, 06 Jul 2020 16:04 WIB
jatimnow.com - Dua orang residivis kembali diamankan Satresnarkoba Polres Probolinggo. Keduanya adalah Supriyanto (27) warga Desa Sumber buku, Kecamatan Tegalsiwalan, Kabupaten Probolinggo dan Rohim (26) Desa Jorongan , Kecamatan Leces, Kabupaten Probolinggo.
"Keduanya merupakan residivis dan baru tiga dan empat bulan keluar dari lembaga permasyarakatan (Lapas)," kata Kasatresnarkoba Polres Probolingo Kota AKP Suharsono, Senin (6/7/2020).
Baca Juga: Satresnarkoba Polres Gresik Ringkus 5 Pengedar Sabu dan Pil Koplo
Ia menyebut, tersangka Supriyanto diamankan di Jalan Ir Sutami, Kota Probolinggo dengan barang bukti satu buah klip plastik berisi sabu seberat 0,23 gram yang disimpan dalam bungkus rokok.
Baca Juga: Penyegaran Organisasi, Kasat dan Kapolsek Probolinggo Dimutasi
Setelah dilakukan pengembangan, polisi juga mengamankan tersangka Rohim di rumahnya dan disita 4 klip plastik berisi sabu dengan berat masing masing 0,28 gram, 0,26 gram, 0,25 gram, 0,25 gram.
Baca Juga: Pencurian Motor Milik Juragan Kambing di Probolinggo Terekam CCTV
"Keduanya kami jerat Pasal 112 -114 undang undang nomor 25 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," tandasnya.
Editor : Sandhi NurhartantoURL : https://jatimnow.id/baca-27817-edarkan-sabu-dua-residivis-asal-probolinggo-kembali-dibekuk