Kamis, 18 Jun 2026 03:55 WIB

Kadis Pemkot Surabaya Mundur, Humas: Bukan Diberhentikan

Kantor BKD Surabaya
Kantor BKD Surabaya

jatimnow.com - Kepala Bagian Humas Pemkot Surabaya Febriadhitya Prajatara mengaku sudah mendengar informasi tentang pengunduran diri dan pensiun dini Chalid Bukhari, Kepala Dinas Kebersihan dan Ruang Terbuka Hijau (DKRTH) Surabaya.

Ia pun mengaku sudah konfirmasi langsung kepada BKD (Badan Kepegawaian dan Diklat) Surabaya soal pengunduran diri dan pensiun dini itu.

Baca Juga: Surabaya Uji Coba Aplikasi Perlinsos, Pendataan Bansos 15 Menit Jadi

Baca juga: Politisi PKB Akui Mendengar Kadis di Pemkot Surabaya Mundur

"Berdasarkan informasi dari teman-teman BKD, beliau (Chalid Bukhari) beberapa waktu lalu, tepatnya pada 25 Juni 2020, telah mengajukan surat permohonan pengunduran diri dari jabatannya sebagai Kepala DKRTH, sekaligus beliau mengajukan pensiun dini," kata Febri dalam siaran pers yang diterima redaksi, Rabu (1/7/2020).

Menurut Febri, sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), tentu Chalid Bukhari berhak untuk mengajukan surat permohonan pengunduran diri dari jabatannya sebagai Kepala DKRTH, sekaligus mengajukan surat pengajuan pensiun dini. Sebab, berdasarkan Undang-undang nomor 5 tahun 2014 hal tersebut dimungkinkan.

"Nah, yang dilakukan oleh Pak Chalid ini adalah atas permintaan sendiri dan atas kehendak sendiri mengajukan pengunduran diri dan pensiun dini. Jadi bukan masalah-masalah yang lainnya. Murni atas permintaannya sendiri, dia mengajukan pengunduran diri dan pensiun dini," tegasnya.

Baca Juga: Surabaya Jadi Percontohan Program Indonesia - UEA Cegah Sampah Plastik ke Laut

Sesuai undang-undang, surat pengajuan pengunduran diri dan pensiun dini dari Chalid ini dikirimkan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), yang mana dalam hal ini adalah kepala daerah atau Wali Kota Surabaya.

Selanjutnya, surat itu diproses administrasinya oleh BKD sesuai dengan Undang-Undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan PP nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara.

"Setelah dicek administrasinya, beliau sudah memenuhi syarat untuk mengajukan pensiun dini, yang mana salah satu syaratnya adalah masa kerjanya sudah selama 20 tahun dan usianya sekurang-kurangnya 50 tahun. Selanjutnya permohonan pensiun dini yang bersangkutan diproses sesuai ketentuan yang berlaku," paparnya.

Baca Juga: Melihat Jejak Soekarno di Surabaya Melalui Pameran "Aku Arek Suroboyo"

Oleh karena itu, Febri kembali memastikan bahwa yang dilakukan oleh Chalid itu atas permintaan sendiri dan bukan diberhentikan. Karena persyaratannya sudah terpenuhi akhirnya diproses pensiun dininya itu.

"Sekali lagi, itu atas permintaan sendiri dan bukan diberhentikan," pungkasnya

Editor : Sandhi Nurhartanto
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.