Curi 7 Lembar Seng untuk Kandang Kambing, Pria ini Diamankan
- Penulis : Moch Rois
- | Kamis, 18 Jun 2020 16:03 WIB
jatimnow.com - Kepergok mencuri 7 lembar seng untuk dibuat kandang kambing, Suliyanto asal Desa Watuagung, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan diamankan Unit Reskrim Polsek Prigen Polres Pasuruan. Sedangkan Pujianto, hingga kini masih buron dan telah ditetapkan menjadi DPO.
"Tersangka kami amankan karena mencuri 7 lembar seng. Caranya, mereka mencopoti seng di atap pos penjagaan sebuah gudang kosong," kata Kanit Reskrim Polsek Prigen, Aipda Slamet, Kamis, (18/6/2020).
Baca Juga: Pegawai Honorer Kota Probolinggo Nekat Curi Traktor di Gudang DKP3
Gudang kosong yang berada di Desa Watuagung, Kecamatan Prigen itu milik Djoko Suwandono (49), warga Kelurahan Rangkah, Kecamatan Tambaksari, Kota Surabaya.
Baca Juga: Sengketa Lahan TNI AL dan Warga 10 Desa Pasuruan Temui Titik Terang di DPR RI
Pencurian yang dilakukan dua pelaku itu terjadi pada Rabu (10/6) lalu. Saat itu, kedua tersangka masuk lokasi gudang lalu mengambil atap seng yang sudah terpasang di pos depan gudang dengan cara melepasi paku-paku memggunakan alat pencukit.
Setelah menurunkan seng, mereka membawa keluar dengan naik sepeda motor.
Baca Juga: Ajak Pesta Miras Petugas Jaga, Pemuda di Tulungagung Bobol Kantor Disbudpar
"Dari hasil interogasi, seng tersebut akan digunakan sebagai atap kandang kambing miliknya," tandasnya.
Editor : Sandhi NurhartantoURL : https://jatimnow.id/baca-27361-curi-7-lembar-seng-untuk-kandang-kambing-pria-ini-diamankan