Sabtu, 20 Jun 2026 16:45 WIB

Kompak Edarkan Pil Koplo, Tiga Sahabat di Trenggalek Diringkus

Kapolres Trenggalek AKBP Doni Satria Sembiring menunjukkan barang bukti pil koplo dan tiga sahabat yang mengedarkannya
Kapolres Trenggalek AKBP Doni Satria Sembiring menunjukkan barang bukti pil koplo dan tiga sahabat yang mengedarkannya

jatimnow.com - Tiga pria diringkus Tim Satresnarkoba Polres Trenggalek karena terbukti mengedarkan pil koplo jenis duble l. Ketiga pria itu adalah sahabat.

Ketiga sahabat itu merupakan warga Kecamatan Gandusari, Kabupaten Trenggalek. Ketiganya bernama Khusnul (23) dan Sugeng (24), keduanya warga Desa Sukorejo dan Rozikin (34), warga Desa Wonoanti.

Baca Juga: Bank Jatim Salurkan CSR ke Trenggalek Berupa Floor Projector Highlight

Kapolres Trenggalek AKBP Doni Satria Sembiring mengatakan, awalnya Tim Satresnarkoba menggeledah sebuah tas warga.

"Saat penggeledahan itu, tim kami menemukan 95 butir pil koplo. Lalu dari tersangka Khusnul kami melakukan pengembangan," ungkap Doni di Mapolres Trenggalek, Kamis (11/6/2020).

Dalam pengembangan, Khusnul mengakui jika pil koplo itu didapat dari seorang temannya yaitu Sugeng. Khusnul membeli obat keras berbahaya itu sebanyak 100 butir seharga Rp 250 ribu.

Doni menambahkan, tersangka Sugeng berhasil ditangkap keesokan harinya dan mengakui jika menjual pil koplo itu kepada tersangka Khusnul.

Baca Juga: JLS di Tulungagung Telah Rampung Pembangunannya, Tiga Kabupaten Sudah Terhubung

"Saat diinterogasi, tersangka Sugeng juga mengaku mendapat pil koplo dari temannya Rozikin," bebernya.

Selanjutnya petugas memburu Rozikin dan berhasil menangkapnya di rumah orangtuanya di Desa Wonoanti. Dari penangkapan itu, Tim Satresnarkoba menyita 265 pil koplo yang disimpan Rozikin dari sebuah toples di kamarnya.

"Kami masih memburu seseorang yang menjadi penyuplai ke Rozikin. Ketiga tersangka saat ini sudah diamankan di Mapolres Trenggalek," tambahnya.

Baca Juga: Penutupan Jalan Utama Tulungagung - Trenggalek Tertunda, Ini Alasannya

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) subs Pasal 196 jo Pasal 98 ayat (2) dan (3) Undang-undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

"Ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar rupiah," tandasnya.

Editor : Narendra Bakrie
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.